Terancam Dicopot usai Tersangka, Dewas KPK Sebut Nasib Firli Bahuri di Tangan Jokowi

Kamis, 23 November 2023 | 11:12 WIB
Terancam Dicopot usai Tersangka, Dewas KPK Sebut Nasib Firli Bahuri di Tangan Jokowi
Terancam Dicopot usai Tersangka, Dewas KPK Sebut Nasib Firli Bahuri di Tangan Jokowi.[ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menanggapi penetapan Ketua KPK Firi Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan dengan status tersangka itu. Menurutnya, Firli seharusnya diberhentikan sebagai Ketua KPK.

Namun dikatakannya, kewenangan untuk memberhentikan berada di tangan Presiden Joko Widodo. Hal itu mengacu pada Undang-Undang KPK Nomor 19 Tanun 2019 Pasal 32 Ayat.

"Itu tentu di tangan presiden, memang di Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden," kata Syamsuddin ditemui wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, (14/11/2023). [ANTARA Foto/Nova Wahyudi]
Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, (14/11/2023). [ANTARA Foto/Nova Wahyudi]

Dewas KPK menyatakan menghormati proses hukum di Polda Metro Jaya yang telah menjadikan Filri tersangka.

"Bahwa bagaimanapun menegakkan Pak FB sebagai tersangka itu-kan wewenang penyidik, jadi kami menghormati-lah," kata Syamsuddin.

Sementara untuk proses etik di Dewas KPK, dipastikan Syamsuddin tetap berjalan. Sebab menurutnya proses di Polda Metro Jaya berbeda dengan dengan di Dewas KPK.

"Tentu tetap lanjut, di sana kan pidana, di kami etik," ujarnya.

Firli Bahuri (IG/firlibahuriofficial)
Firli Bahuri (IG/firlibahuriofficial)

Namun demikian, dia mengatakan, penetapan Filri sebagai tersangka, menjadi rujukan Dewas KPK.

Baca Juga: Kaget Tahu Ketua KPK jadi Tersangka, Pimpinan Komisi III: Bukti Tidak Ada yang di Posisi Aman

"Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI