Kemensetneg Tunggu Surat Resmi Terkait Status Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Bakal Langsung Diganti?

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 23 November 2023 | 10:22 WIB
Kemensetneg Tunggu Surat Resmi Terkait Status Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Bakal Langsung Diganti?
Ketua KPK Firli Bahuri tersangka. (ANTARA Foto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka Firli dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Terkait itu, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masih menunggu surat resmi pemberitahuan penetapan tersangka.

“Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat seperti diberitakan Antara, Kamis (23/11/2023).

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11), Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Rekam Jejak Firli Bahuri, Karier di Ujung Tanduk Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Polda Metro Jaya memiliki sejumlah bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. Adapun kasus ini terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023.

Terkait pengganti posisi Firli di KPK kata Ari, akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

Firli Tersangka

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Baca Juga: Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Pernah Ngumpet dan Dasinya Dirapikan Megawati

Ade menerangkan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan ke SYL yang menjerat Filri berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Beredar foto memperlihatkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR bulutangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. (Ist)
Beredar foto memperlihatkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di sebuah GOR bulutangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. (Ist)

Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. Pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.

Dalam kasus ini penyidikan Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli setidaknya diperiksa sebanyak dua kali, begitu juga dengan SYL.

Selain itu rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan di dua rumah yang ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI