Suara.com - Perilaku Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kerap menjadi perhatian publik. Mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut selama ini dikenal dengan kontroversinya.
Sejak menjabat Deputi Penindakan lembaga antirasuah tersebut di tahun 2018, sepak terjang Firli Bahuri kerap menjadi buah bibir lantaran aksi kontroversinya.
Namun siapa sangka, selama mengabdi di KPK, telah banyak sepak terjang yang dilakukan pria kelahiran 8 November 1963 ini.
Bahkan hal tersebut diakuinya saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan menjadi Ketua KPK di DPR. Meski begitu, Firli Bahuri tetap diloloskan menjadi orang nomor satu di KPK.
Seolah tak menghiraukan sorotan publik, Firli Bahuri tetap melakukan berbagai manuver 'tepi jurang' dengan menemui sejumlah tokoh yang kasusnya sedang ditangani lembaga antirasuah yang dipimpinnya.
Bak menuai benih, kini Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang diduga terkait dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Firli Tersangka
Penetapan Firli Bahuri menjadi tersangka itu diumumkan langsung oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp 1 Miliar
Kasus dugaan korupsi berupa pemerasan ke SYL yang menjerat Filri berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. Pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.