Suara.com - Perilaku Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kerap menjadi perhatian publik. Mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut selama ini dikenal dengan kontroversinya.
Sejak menjabat Deputi Penindakan lembaga antirasuah tersebut di tahun 2018, sepak terjang Firli Bahuri kerap menjadi buah bibir lantaran aksi kontroversinya.
Namun siapa sangka, selama mengabdi di KPK, telah banyak sepak terjang yang dilakukan pria kelahiran 8 November 1963 ini.
Bahkan hal tersebut diakuinya saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan menjadi Ketua KPK di DPR. Meski begitu, Firli Bahuri tetap diloloskan menjadi orang nomor satu di KPK.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp 1 Miliar
Seolah tak menghiraukan sorotan publik, Firli Bahuri tetap melakukan berbagai manuver 'tepi jurang' dengan menemui sejumlah tokoh yang kasusnya sedang ditangani lembaga antirasuah yang dipimpinnya.
Bak menuai benih, kini Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang diduga terkait dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Firli Tersangka
Penetapan Firli Bahuri menjadi tersangka itu diumumkan langsung oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Polisi Sita Pakaian hingga Dokumen Penukaran Mata Uang Singapura dan AS
Kasus dugaan korupsi berupa pemerasan ke SYL yang menjerat Filri berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. Pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.
Dalam rangkain penyidikan Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli setidaknya diperiksa sebanyak dua kali, begitu juga dengan SYL.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL, berikut sejumlah kasus pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
1. Bertemu TGB di Lapangan Tenis
Nama Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi di bulan Mei 2018 silam sempat terseret kasus dugaan korupsi divestasi Newmont. Meski berstatus sebagai saksi, Firli Bahuri diam-diam bertemu dengan TGB di lapangan tenis.
Pertemuan tersebut dibuktikan melalui foto keduanya yang viral kala itu. Skandal pertemuan tersebut pun menuai kontroversi, sebab Firli dinilai melanggar kode etik berat karena menemui saksi yang sedang berurusan dengan KPK. Namun Firli berkilah. Dia mengklaim tidak sengaja bertemu di lapangan tenis tersebut.
2. Jemput Saksi
Peristiwa ini terjadi pada 8 Agustus 2018. Saat itu, Firli yang menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pernah menjemput langsung saksi yang hendak diperiksa penyidik lembaga antirasuah tersebut. Hal itu diketahui saat Firli saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kamis (12/9/2019).
Saksi yang dijemput, yakni Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat itu, Bahrullah. Meski kembali menjadi sorotan, Firli berdalih keperluan menjemput Bahrullah di lobi KPK dan sempat mengajak pimpinan BPK itu ke ruangannya.
"Kenapa saya jemput? Karena saya adalah mitra BPK, teman kerja. Saya ini juga menjemput (Bahrullah) karena ditelepon oleh salah satu auditor utama, namanya Pak Nyoman Wara, memberi tahu. Dia (Bahrullah) diminta keterangan sebagai saksi," katanya.
3. Bertemu Ketum Partai Politik
Masih pada momen uji kepatutan dan kelayakan calon Ketua KPK di Komisi III DPR, Firli Bahuri mengaku melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.
Lagi-lagi, Firli Bahuri mengatakan pertemuannya dengan petinggi parpol dilakukan secara tidak sengaja dan hanya kebetulan saja. Firli pun mengaku hadir karena undangan dari temannya, dan bertemu ketua parpol yang kebetulan juga menghadiri acara itu.
4. Sewa Helikopter Buat Mudik
Firli kembali melakukan pelanggaran etik karena menunjukkan gaya hidup mewah. Kali ini terjadi pada pertengahan 2020. Firli diketahui menggunakan helikopter mewah untuk pulang ke kampung halamannya.
Kasus ini kali pertama mencuat lewat laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Juni 2020. Tak hanya MAKI, Indonesia Corruption Watch juga melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas KPK pada Juni 2021.
Namun, putusan Dewan Pengawas KPK hanya menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Ketua KPK, Firli Bahuri.
5. Bertemu Komisaris PT Pelindo
Pertemuan ini diketahui dari rekaman video yang diunggah oleh akun Instagram Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari.
Dalam video tersebut terekam, Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan Komisaris PT Pelindo I Timbo Siahaan. Pertemuan itu kemudian menjadi sorotan karena saat itu KPK sedang menyelidiki kasus korupsi di PT Pelindo, tempat Timbo menjabat sebagai komisaris.
6. Bertemu Lukas Enembe
Firli kembali menuai kontroversi lantaran bertemu mantan Gubernur Papua Lukas Enembe pada November 2022 lalu. Padahal saat itu, Lukas Enembe tengah berperkara di KPK.
Namun, KPK memastikan, kedatangan Firli di kediaman Lukas Enembe di Distrik Koya Tengah, Jayapura, Papua, tidak melanggar kode etik. Sebab, saat itu Firli datang dalam rangka pemeriksaan terhadap Lukas. KPK menyatakan, langkah Firli itu disebut masih dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi lembaga antirasuah.
7. Copot Endar Priantoro dari KPK
Firli juga pernah diadukan ke Dewas KPK lantaran diduga melanggar kode etik karena memberhentikan Brigjen Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan lembaga tersebut. Berselang sehari, Firli juga turut dilaporkan Brigjen Endar Priantoro atas perkara yang sama.
"Tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK, dan salah satu pimpinan KPK," kata Endar saat ditemukan awak media di gedung ACLC KPK, Selasa (4/4/2023).
8. Pembocoran Dokumen Tukin Kemen ESDM
Tak lama setelah dilaporkan Endar, Kamis (6/4/2023), Firli kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga terlibat pembocoran dokumen menyerupai hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Padahal, dokumen tersebut bersifat rahasia dan disebut membuat kerja-kerja senyap KPK mengusut korupsi di ESDM menjadi sia-sia.
9. Bertemu SYL di Lapangan Bulutangkis
Terakhir, sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap SYL, beredar foto yang memperlihatkan Firli berada di lapangan bulutangkis sedang berbincang dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dalam sebuah foto yang beredar luas di media sosial itu, tampak Firli duduk santai di kursi panjang di sebuah GOR bulutangkis. Firli mengenakan pakaian khusus olahraga dengan kaus berkerah bernuansa biru putih yang dipadukan dengan celana pendek hitam dan sepatu olahraga.
Di sampingnya, duduk Syahrul Yasin Limpo mengenakan kemeja hitam bercorak putih dengan paduan celana jeans. Tiga potong jagung rebus dan dua cangkir berisikan minuman menemani pertemuan keduanya.
Foto tersebut mendukung informasi yang beredar di kalangan wartawan. Kalau menurut kabar, pertemuan itu terjadi di sebuah GOR bulutangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Besar pada Desember 2022.