Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi, berupa pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (23/11/2023).
Penetapan status tersangka Firli didasarkan pada dugaan menerima hadiah atau gratifikasi dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam kurun waktu 2020-2023.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dalam perkara yang menjerat pimpinan lembaga anti rasuah tersebut, yakni dokumen penukaran valas dalam pecahan Dolar Singapura (SGD) dan pecahan dolar Amerika Serikat (USD).
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” kata Ade, saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Selain itu, penyidik juga menyita beberapa dokumen yang menguatkan adanya tindakan gratifikasi dalam perkara ini.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita pakaian Firli Bahuri dan SYL yang sempat bertemu di Gelanggang Olah Raga (GOR) Tangki, Jalan Mangga Besar V, Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar).
"Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," ucap Ade.
Penyidik juga menyita hardisk eksternal atau SSD yang berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik.
"Kemudian yang kelima juga telah dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPn atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022," katanya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Firli Bahuri Tak Bisa Berkata Apa-apa Usai Kliennya Jadi Tersangka: Kita Ikuti Dulu
Selain itu, 21 unit ponsel dari saksi, 17 akun email, 4 unit flasdisk, 2 unit mobil serta 3 kartu uang elektronik juga telah disita penyidik.