Tersenyum dan Acungkan Jempol, KPK Jebloskan Terpidana Korupsi Helikopter TNI AU ke Lapas Sukamiskin

Rabu, 22 November 2023 | 19:02 WIB
Tersenyum dan Acungkan Jempol, KPK Jebloskan Terpidana Korupsi Helikopter TNI AU ke Lapas Sukamiskin
Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jebloskan John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/11/2023). Foto dok KPK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor kembali menerima dan mempertimbangkan soal perhitungan kerugian negara yang dapat dinyatakan dan dihitung oleh penyidik yang dalam hal ini KPK melalui Unit Accounting Forensic Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK," ujarnya.

Untuk diketahui, vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Irfan Kurnia Saleh divonis 15 tahun penjara ditambah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu dia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp177.712.972.054,6 subsider 5 tahun kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI