Kepgub Heru Budi: Perusahaan Harus Berikan Upah di Atas Rp 5,06 Juta ke Pekerja di Atas Satu Tahun

Rabu, 22 November 2023 | 17:36 WIB
Kepgub Heru Budi: Perusahaan Harus Berikan Upah di Atas Rp 5,06 Juta ke Pekerja di Atas Satu Tahun
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5.067.381. Angka ini naik 3,3 persen dari UMP DKI 2023. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang udah ditetapkan, yaitu alfanya maksimum 0,3," tambahnya memungkasi.

Ditolak Buruh

Sebelumnya Partai Buruh menolak besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 3,6 persen menjadi Rp 5,06 juta.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan besaran kenaikan UMP DKI Jakarta itu jauh lebih kecil dibanding besaran kenaikan upah bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri.

"Kenapa giliran dirimu sendiri kamu pikirin tapi giliran rakyat kamu enggak mikirin? Apa maksudnya? Kamu kan PNS, kamu naiknya 8 persen, masa rakyat naiknya 3,6 persen?" kata Said di Kantor Exco Partai Buruh, Jakarta Timur, Rabu (22/11/2023).

"Otakmu di mana? Otakmu di mana gubernur, gubernur itu, para menteri? Kamu, dirimu sendiri naik 8 persen, otakmu di mana?" lanjut Said dengan penuh emosi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI