UMP DKI 2024 Naik 3,3 Persen, Pengusaha: Tak Sesuai Harapan Kami

Rabu, 22 November 2023 | 16:50 WIB
UMP DKI 2024 Naik 3,3 Persen, Pengusaha: Tak Sesuai Harapan Kami
Ilustrasi demo buruh soal UMP DKI Jakarta-- UMP DKI 2024 Naik 3,3 Persen, Pengusaha: Tak Sesuai Harapan Kami. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta menilai keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2024 sebesar Rp5,06 juta alias naik 3,3 persen dari tahun lalu tak sesuai harapan para pengusaha.

Namun, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial, dan K3 APINDO DKI Jakarta Nurjaman menyebut keputusan Heru itu perlu diapresiasi. Sebab, penentuan angkanya masih sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Kami harus apresasi atas keputusan pemerintah tersebut meskipun tidak sesuai dengan harapan kami," ujar Nurjaman ketika dikonfirmasi, Rabu (22/11).

Sejumlah buruh membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah buruh membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dalam sidang Dewan Pengupahan penentuan UMP DKI 2024, para pengusaha mengusulkan UMP sebesar Rp5.043.068. Sedangkan, buruh meminta Rp5.637.068.

Baca Juga: Tolak Besaran Kenaikan UMP DKI Jakarta, Said Iqbal Marah ke Gubernur: Otakmu di Mana?!

"Harapan kami adalah pemerintah mengakomodir apa yang kami rekomendasikan, yakni kenaikannya alfa 0,2. Tapi kan sekarang sudah diputuskan oleh Pak Gubernur. Saya rasa itu keputusan yang bijak, perlu kami apresiasi," ucap Nurjaman.

Atas keputusan Heru ini, ia memastikan para pengusaha tidak bakal menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seperti dua tahun lalu.

"Agak beda dua tahun yang lalu sama yang ini. Kalau saat ini, Pak Pj ini, memutuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kalau pada saat itu kami melakukan PTUN karena kebijakannya tidak sesuai dengan Undang Undang," ucap Nurjaman.

"Kalau sekarang Alhamdullilah sudah sesuai dengan perundang-undangan karena alfa yang digunakan pemerintah adalah 0,3, itu masih ada dalam trimnya Undang Undang," tambahnya memungkasi.

Baca Juga: Buruh Mau Kepung Rumahnya Buntut Aksi UMP 2024, Heru Budi: Ketemunya di Balai Kota Saja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI