Diperingatkan Agar Tak Jadi Kuasa Hukum Firli Bahuri, Dewas KPK: Kami Bekerja Sesuai Prosedur!

Rabu, 22 November 2023 | 16:29 WIB
Diperingatkan Agar Tak Jadi Kuasa Hukum Firli Bahuri, Dewas KPK: Kami Bekerja Sesuai Prosedur!
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. [ANTARA/Putu Indah Savitri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengklaim telah bekerja secara profesional dalam penanganan laporan pelanggaran etik dugaan pemerasan dan pertemuan Ketua KPK, Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan, merespons pernyataan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yang mewanti-wanti Dewas KPK seolah menjadi kuasa hukum Filri.

"Dewas tetap bekerja sesuai prosedur dan prosedur operasional baku (POB) yang berlaku," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dihubungi Suara.com, Rabu (22/11/2023).

Sementara Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris enggan mengomentari pernyataan Kurnia tersebut.

Baca Juga: Datangi Bareskrim Polri, Albertina Ho Akui Koordinasi Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

"Tidak ada tanggapan. Publik tentu berhak menilai," katanya.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana usai bersurat ke Luhut di kantor Kemenko Marves, Jakarta. (Suara.com)
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana usai bersurat ke Luhut di kantor Kemenko Marves, Jakarta. (Suara.com)

Sebelumnya, ICW mendesak Dewas KPK segera menyidang dugaan pelangaran etik Firli. Mengingat pemeriksaan terhadap Firli, SYL dan saksi lainnya sudah dilakukan.

"Bukti petunjuknya sudah beredar, misalnya, foto Firli dengan Syahrul Yasin Limpo. Selain itu, Dewan Pengawas juga bisa berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menelusuri bukti awal, baik dalam hal indikasi pemerasan maupun pertemuan dengan pihak berperkara," ujar Kurnia.

Kurnia mewanti-wanti, Dewas KPK jangan sampai malah terlihat seolah-olah menjadi kuasa hukum Firli Bahuri.

Hal tersebut tidak terlepas dari banyaknya dugaan pelanggaran etik Firli sebelumnya dinyatakan tidak terbukti atau hanya diberi sanksi ringan.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Pj Guburnur NTB Lalu Gita Dikonfirmasi Soal Izin Tambang saat Jabat Kadin Penanaman Modal

"Jangan sampai Dewan Pengawas kembali terlihat seperti kuasa hukum Firli sebagaimana dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik sebelumnya," tegas Kurnia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI