Suara.com - Partai Buruh menolak besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 3,6 persen menjadi Rp 5,06 juta.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan besaran kenaikan UMP DKI Jakarta itu jauh lebih kecil dibanding besaran kenaikan upah bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri.
"Kenapa giliran dirimu sendiri kamu pikirin tapi giliran rakyat kamu enggak mikirin? Apa maksudnya? Kamu kan PNS, kamu naiknya 8 persen, masa rakyat naiknya 3,6 persen?" kata Said di Kantor Exco Partai Buruh, Jakarta Timur, Rabu (22/11/2023).
"Otakmu di mana? Otakmu di mana gubernur, gubernur itu, para menteri? Kamu, dirimu sendiri naik 8 persen, otakmu di mana?" lanjut Said dengan penuh emosi.
Baca Juga: UMP Diumumkan Hari Ini, Berapa Kenaikan Upah Pekerja di DKI Jakarta?
Hal itu menjadi persoalan bagi Said Iqbal lantaran dia menilai para buruh swasta adalah orang-orang yang berkewajiban membayar pajak sehingga seharusnya mendapatkan kenaikan upah lebih besar dibanding PNS, TNI, dan Polri.
"Kalau PNS, TNI, Polri naik 8 persen, maka buruh swasta harus lebih karena dia bayar pajak," tegas Said.
"Nah, orang yang punya daya beli, orang yang bayar pajak kok naik gajinya lebih rendah dari orang yang gajinya dari pajak? Aduh otakmu benar-benar enggak dipakai," tandas dia.
Naik 3,3 Persen
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5.067.381. Angka ini naik 3,3 persen dari UMP DKI 2023.
Baca Juga: DPRD DKI Usul Heru Budi Dirikan Rumah Sakit Khusus untuk Korban Judi Online
Penetapan nilai UMP ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai UMP 2024 yang sudah diteken olehnya. Berdasarkan aturan, hari ini merupakan batas terakhir menentukan UMP di seluruh daerah.
"Jadi rupiahnya (UMP 2024) dari Rp 4,9 juta menjadi Rp 5.067.381," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Heru mengatakan, penentuan nilai UMP ini berdasarkan pembahasan di Dewan Pengupahan yang melibatkan elemen buruh, pengusaha, dan Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI.
Dalam pembahasan tersebut, pengusaha meminta UMP dihitung dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa 0,2. Sementara Pemprov mengambil nilai maksimal, yakni alfa 0,3.
Sementara, buruh meminta kenaikan yang lebih tinggi jadi Rp5,6 juta dengan perkalian alfa 0,5.
"Permohonan dari serikat pekerja tentunya lebih dari itu. Maka Pemda DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu 0,3 sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 51 2023," ucapnya.
"Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang udah ditetapkan, yaitu alfanya maksimum 0,3," tambahnya memungkasi.