Suara.com - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi diperiksa sebagai saksi perkara korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi pada Selasa (21/11) kemarin.
Dalam pemeriksaan itu Ariadi dikonfirmasi soal penerbitan izin sebuah perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah Kota Bima.
"Penerbitan izin tersebut disetujui saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Suara.com, Rabu (22/11/2023).
Usai menjalani pemeriksaan pada Selasa kemarin, Ariadi mengaku dicecar soal penerbitan izin usaha pertambangan.
"Pertanyaan terkait substansi bagaimana proses penerbitan izin dari izin usaha pertambangan operasi khusus PT Tukad Mas," ujarnya.
Sebagaiamana diketahui manta wali kota Bima, Lutfi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Saat menjabat sebagai wali kota, dia diduga melalukan korupsi senilia Rp 8,6 miliar dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kota Bima.
Pengkondisian Proyek
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kontruksi perkara korupsi senilai Rp 8,6 miliar yang menjerat Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Dia disebut melakukan pengkondisian proyek di lingkungan pemerintahan Kota Bima bersama seorang dari keluarga intinya.
"Sekitar tahun 2019, MLI (Lutfi) bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh pemerintah Kota Bima," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelear konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (5/10).
Pengondisian dilakukannya dengan meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.