Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa untuk menggeledah rumah dinas Bupati Bondowoso dalam perkara korupsi yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Bondowoso, Puji Triasmoro.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, penggeledahan dilakukan penyidik pada Selasa (21/11/2023).
"Beberapa lokasi yang dituju diantaranya yaitu Kantor Pemkab Bondowoso, rumah dinas bupati Bondowoso, dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya," kata Ali lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (22/11/2023).

Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah bukti di antaranya dokumen pengadaan, catatan aliran uang berupa fee ke berbagai pihak, termasuk para tersangka.
"Dan uang tunai yang besaran jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak. Seluruh temuan tersebut segera disita dan dianalisis untuk kelengkapan berkas penyidikan tersangka PJ (Puji) dan kawan-kawan," kata Ali.
OTT Kajari Bondowoso
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan atau OTT dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Para tersangka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS).

Sementara dua orang lainnya dari pihak swasta, yakni pengendali CV Wijaya Gemilang (WG) atas nama Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).
Baca Juga: Anggota Dewas KPK Albertina Ho Sambangi Bareskrim Polri, Bahas Kasus Pemerasan SYL?
Puji dan Alexander diduga menerima suap sekitar Rp475 juta, untuk mengamankan dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan Yossy dan Andhika dalam pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura.