Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertimbangkan pencabutan izin usaha milik kafe KLOUD Sky Dining di Senopati, Jakarta Selatan. Pasalnya, belum lama ini kepolisian menemukan adanya dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan happy five.
"Iya kita tindaklanjuti," ujar Joko kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Kendati demikian, Joko menyebut pihaknya belum menerima surat permintaan pencabutan izin usaha untuk kafe tersebut dari Bareskrim.
Kekinian Joko mengatakan pihaknya masih menunggu adanya surat resmi agar selanjutnya bisa dikaji secara mendalam.
"Kalau memang itu pelanggaran dan tidak sesuai aturan Pemprov DKI, kami tindaklanjuti sesuai ketentuan," pungkasnya.
Digerebek Bareskrim
Sebelumnya Bareskrim Polri menggerebek dua kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Satu dari dua kafe itu kemudian disegel polisi karena ditemukan ekstasi dan pil happy fiive.
Penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu (18/11) malam. Bareskrim bekerja sama dengan Bea Cukai dalam penggerebekan tersebut.
Mukti Juharsa menyebut kafe tersebut terindikasi menjadi tempat transaksi jual beli narkotika, maka pihaknya akan menyurati Pemprov DKI untuk mencabut izin kafe tersebut.
"Kemungkinan ya, makanya akan hubungi Pemprov DKI mencabut izinnya, karena dia sudah melanggar aturan menjual ada narkoba di tempat dia, lepas tau ga tau, ga mungkin ga tau, kita akan mendalaminya," lanjutnya.