Dituding Playing Victim, Anwar Usman Kembali Dilaporkan Ke MKMK

Rabu, 22 November 2023 | 10:13 WIB
Dituding Playing Victim, Anwar Usman Kembali Dilaporkan Ke MKMK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Kali ini, dia menjadi hakim terlapor karena pernyataan yang disampaikan Anwar usai putusan MKMK terhadap dirinya.

Para pelapor Anwar Usman merupakan para mahasiswa fakultas hukum didampingi oleh kuasa hukum Deddy Rizaldy Arwin Gommo dan Eliadi Hulu.

Mereka mempersoalkan pernyataan Anwar Usman yang menuding adanya politisasi, skenario dan fitnah keji yang dialamatkan kepadanya. Sebab, putusan MKMK pada 7 November 2023 menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.

"Dalam Putusan MKMK, telah terbukti jika hakim terlapor telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Deddy kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Menurut Deddy, Anwar melakukan playing victim atau seolah menjadi korban dengan mengaku dirinya dan keluarganya difitnah secara keji dan kejam, serta menuding MKMK dibentuk sebagai skenario untuk menjatuhkan harkat dan martabatnya.

"Pasca-putusan MKMK, Anwar Usman bukannya secara arif dan bijaksana dalam menyikapi putusan etiknya, yang bersangkutan malah bertindak playing victim, seolah-olah ada politisasi lah, dizolimi lah," ujar Deddy.

Untuk itu, Eliadi menyebut Anwar harus bisa membuktikan siapa yang dia maksud sebagai pihak yang telah memfitnah, mempolitisasi, dan membuat skenario pembentukan MKMK.

"Apabila Ia tidak dapat membuktikannya maka sama saja yang bersangkutan telah menyebar hoax dan tidak menghormati putusan MKMK," tambah Eliadi.

Laporan tersebut disampaikan kepada MKMK pada Selasa (21/11/2023) atau tiga hari sebelum masa tugas MKMK berakhir pada 24 November 2023.

Baca Juga: Soroti Putusan Anwar Usman dkk, Penilaian Ganjar Pranowo soal Kinerja MK: Jeblok, Nilainya 5

Pernyataan Anwar Usman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI