Tanda Tanya Empat Perwira Polisi Masuk Ke TKP Kasus Pembunuhan Subang

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 22 November 2023 | 09:05 WIB
Tanda Tanya Empat Perwira Polisi Masuk Ke TKP Kasus Pembunuhan Subang
TKP Pembunuhan Subang. (Instagram : @subangstory)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Jawa Barat tengah mendalami aktivitas sejumlah petugas polisi berpangkat perwira dan bintara yang saat itu memasuki tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

"Mereka itu masuk ke TKP saat itu. Kita akan menggali dari mereka apa yang mereka lakukan di TKP," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, di Bandung, Selasa (21/11/2023).

Menurut dia, hal tersebut dilakukan karena peristiwa yang sudah berlangsung lama membuat penyidik relatif kesulitan.

Surawan mengatakan bahwa perwira polisi dan bintara yang masuk ke TKP berjumlah empat orang dan bertugas di Polres Subang dan polsek setempat.

Baca Juga: Siapa Perwira Polres Subang yang Ikut Rekayasa Pembunuhan Tuti-Amel?

Surawan menyebut, apabila dalam pendalaman ditemukan mereka merusak TKP maka dapat dikategorikan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum.

"Kesulitannya sekarang, karena peristiwa pembunuhan terjadi sudah lama. Penyidik membandingkan foto olah TKP yang lama dengan yang baru," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Dalam proses rekonstruksi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (22/11), ia mengatakan polisi tersebut tidak akan dihadirkan, karena rekonstruksi akan lebih mengungkap adegan kasus pembunuhan.

"(Tapi) Nanti kita lihat pelanggarannya apakah masuk tindak pidana atau pelanggaran biasa," kata dia.

Setelah rekonstruksi, dia mengatakan, akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa lainnya.

Baca Juga: Pensiunan Polisi Dalang Jual Miras Oplosan Maut di Subang, Ini Sosoknya

Sebelumnya, jasad ibu dan anak ditemukan di bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada Rabu, 18 Agustus 2021. Identitas keduanya diketahui bernama Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).

Setelah dua tahun lamanya, polisi akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan ibu dan anak itu, yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI