Suara.com - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.
Usai menjalani pemeriksaan, Ariadi mengaku dicecar penyidik terkait izin usaha tambang sebuah perusahaan saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
"Pertanyaan terkait substansi bagaimana proses penerbitan izin dari izin usaha pertambangan operasi khusus PT Tukad Mas," kata Ariandi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Dia bilang proses perizinan tambang untuk perusahaan itu berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Anggota Dewas KPK Albertina Ho Sambangi Bareskrim Polri, Bahas Kasus Pemerasan SYL?
"Aman, sesuai dengan SOP. Ada pertimbangan teknis dari dinas teknis yaitu dinas ESDM," ujarnya.
Setelah izin perusahaan tambang itu terbit, dia mengaku sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala DPMPTSP.
"Pada saat itu saya keluarkan 2 Oktober 2019, kemudian tanggal 19 Desember 2019 saya menjadi sekda provinsi Nusa Tenggara Barat, sehingga proses setelah izin keluar saya tidak ikuti perkembangannya," katanya.
Sebagaiaman diketahui Lutfi dijadikan KPK sebagai tersangka. Saat menjabat sebagai wali kota, dia diduga melalukan korupsi senilia Rp 8,6 miliar dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kota Bima.
Pengkondisian Proyek
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kontruksi perkara korupsi senilai Rp 8,6 miliar yang menjerat Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Dia disebut melakukan pengkondisian proyek di lingkungan pemerintahan Kota Bima bersama seorang dari keluarga intinya.
"Sekitar tahun 2019, MLI (Lutfi) bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh pemerintah Kota Bima," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelear konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (5/10).
Pengondisian dilakukannya dengan meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
"Pembahasan lanjutannya yakni MLI memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima," ujar Firli.
Disebutkan nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima pada periode 2019-2020 mencapai puluhan miliar. Pada prosesnya, Lutfi disebut menentukan secara sepihak pemenang proyek. Meskipun proses lelang dilaksanakan, namun hanya formalitas belaka.
"Dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan," kata Filri menambahkan.
Hasil pengkondisian itu Bima disebut memperoleh uang hingga Rp 8,6 miliar dari dua proyek, pelebaran jalan Nungga Toloweri dan pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi'Foo.
"Teknis penyetoran uangnya melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI termasuk anggota keluarganya. Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI diantaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan Tim Penyidik tentu terus lakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Firli.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, Lutfi ditahan penyidik selama 20 hari pertama, terhitung 5 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023 di Rumah Tanahan KPK, Jakarta.
Dia dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.