Suara.com - Kasus KDRT Dokter Qory Ulfiyah viral hingga menyita perhatian publik. Keputusan dr Qory untuk melaporkan suaminya atas kekerasan yang dialami dinilai sebagai hal positif.
Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan tentang berapa biaya lapor polisi kasus KDRT? Bagaimana cara melaporkannya?
Ketakutan untuk lapor polisi mungkin dialami oleh korban KDRT. Sebagian orang mengira membuat laporan di kepolisian membutuhkan biaya.
Padahal faktanya tidak ada biaya ketika kita membuat laporan di kepolisian, termasuk soal kasus KDRT.
Baca Juga: Cara Lapor KDRT Gampang! Berkaca dari Kasus Dokter Qory, Tak Perlu Kabur
Laporan kepada pihak polisi dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis. Kemudian pihak pelapor mendapatkan surat tanda penerimaan aporan dari penyelidik atau penyidik.
Hal tersebut sesuai dengan asal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP yang berbunyi: “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan”
Laporan kepada kepolisian harus memuat ketentuan Pasal 103 KUHAP yang berisi: “(1) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu; (2) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik; (3) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan tersebut”.
Berkaitan dengan biaya lapor polisi, tidak ada tarif yang ditetapkan. Tidak ada kewajiban bagi masyarakat membayar sejumlah uang dalam mengajukan laporan atau gratis.
Perkara KDRT di kepolisian akan ditangani unit perempuan dan anak. Untuk melaporkan kasusnya anda diminta membawa bukti guna memperkuat laporan.
Baca Juga: Willy Sulistio Merasa Lebih Pintar dari Dokter Qory, Padahal Begini Perbandingan Pendidikannya
Bukti ini bisa berupa visum atau CCTV di lokasi kejadian. Di sini, Anda akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Jika sudah ditemukan 2 alat bukti, status pihak terlapor akan meningkat menjadi tersangka. Catat nama penyidik yang menangani kasus KDRT untuk memudahkan pelacakan perkembangan kasus.
Kasus KDRT Dokter Qory
Kasus KDRT yang dialami oleh dokter Qory Ulfiyah terungkap setelah sang suami, Willy Sulistio membuat cuitan dengan akun twitter milik istrinya. Willy menyebut istrinya hilang tanpa membawa dompet maupun handphone sejak 13 November 2023.
Dalam unggahan itu, Willy juga menyebut istrinya sedang hamil 6 bulan. Namun warganet kemudian merasa curiga dengan cuitan ini.
Pasalnya, Willy sendiri mengaku bahwa sang istri meninggalkan rumah karena cekcok dan emosi. Rumor soal KDRT dan dugaan dokter Qory kabur mencari perlindungan mulai dibahas netizen yang kenal dengan keluarga ini.
Setelah tidak ada kabar beberapa hari, Dokter Qory nampak telah berada di Polres Bogor. Hal ini dikonfirmasi oleh Kombes Ahrie Sonta, yang merupakan Sekpri Kapolri, Jumat (17/11/23).
Dokter Qory pun langsung melaporkan kasus KDRT yang dialaminya. Polisi kemudian menahan Willy karena terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya sendiri.
Akan tetapi, belakangan dokter Qory justru berencana untuk mencabut laporannya atas suaminya. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara. Dalam keterangannya, dr. Qory Ulfiyah sudah mengucapkan secara lisan terkait pencabutan laporan tersebut.
Demikian penjelasan seputar berapa biaya lapor polisi kasus KDRT yang sering menjadi pertanyaan orang-orang.