Suara.com - Kasus KDRT Dokter Qory Ulfiyah viral hingga menyita perhatian publik. Keputusan dr Qory untuk melaporkan suaminya atas kekerasan yang dialami dinilai sebagai hal positif.
Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan tentang berapa biaya lapor polisi kasus KDRT? Bagaimana cara melaporkannya?
Ketakutan untuk lapor polisi mungkin dialami oleh korban KDRT. Sebagian orang mengira membuat laporan di kepolisian membutuhkan biaya.
Padahal faktanya tidak ada biaya ketika kita membuat laporan di kepolisian, termasuk soal kasus KDRT.
Laporan kepada pihak polisi dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis. Kemudian pihak pelapor mendapatkan surat tanda penerimaan aporan dari penyelidik atau penyidik.
Hal tersebut sesuai dengan asal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP yang berbunyi: “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan”
Laporan kepada kepolisian harus memuat ketentuan Pasal 103 KUHAP yang berisi: “(1) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu; (2) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik; (3) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan tersebut”.
Berkaitan dengan biaya lapor polisi, tidak ada tarif yang ditetapkan. Tidak ada kewajiban bagi masyarakat membayar sejumlah uang dalam mengajukan laporan atau gratis.
Perkara KDRT di kepolisian akan ditangani unit perempuan dan anak. Untuk melaporkan kasusnya anda diminta membawa bukti guna memperkuat laporan.
Baca Juga: Cara Lapor KDRT Gampang! Berkaca dari Kasus Dokter Qory, Tak Perlu Kabur
Bukti ini bisa berupa visum atau CCTV di lokasi kejadian. Di sini, Anda akan dimintai keterangan sebagai saksi.