Sementara menyangkut status barang bukti hasil kejahatan Ghisca berupa barang branded atau bermerek senilai Rp600 juta yang disita, kata Susatyo, sepenuhnya akan diserahkan kepada majelis hakim untuk memutuskan apakah akan dipergunakan untuk mengembalikan kerugian korban.
"Proses hukum pidana itu terkait pembuktian perilaku kejahatan dari tersangka. Barang-barang hasil kejahatan disita sebagai pembuktian perilaku kejahatan. Nanti tergantung hakim yang memutuskan status barang sitaan," katanya.
Pergi ke Belanda
Dalam perkara ini, penyidik juga tengah melakukan penelusuran terhadap aset atau aliran uang hasil kejahatan Ghisca. Salah satunya mendalami adanya dugaan yang mengalir hingga ke Belanda.
Penyidik sempat mengklaim telah menyita bukti berupa paspor. Dalam paspor tersebut tercatat adanya riwayat perjalanan Ghisca ke Belanda.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Chandra Mata Rohansyah mengungkap berdasar hasil pemeriksaan sementara, Ghisca mengaku ke Belanda mencari kampus dan bertemu dengan kekasihnya.
"Ada katanya pacarnya di sana sambil melihat-lihat universitas yang bagus di sana," beber Chandra.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ghisca juga mengaku memang memiliki kebiasaan berpergian keluar negeri bersama keluarga. Bahkan kebiasaan ini menurutnya telah dilakukan sebelum dia menekuni bisnis jual beli tiket konser sejak 2022.
"Karen bapaknya keluarganya habbit-nya jalan-jalan kalau punya uang. Mereka suka jalan-jalan ke Singapura, Malaysia, Belanda, sebelum si Ghisca bermain tiket sejak tahun 2022," ujar Chandra.
Baca Juga: Ghisca Debora Healing ke Belanda Sebelum Jadi Tersangka Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay
Namun Chandra memastikan penyidik tidak akan terpaku pada pengakuan Ghisca semata. Dia mengklaim hingga kekinian penyidik masih terus mendalami terkait aliran uang hasil kejahatan tersebut.