Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay, PPATK: Transaksi Rekening Ghisca Debora Capai Rp40 Miliar

Selasa, 21 November 2023 | 18:53 WIB
Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay, PPATK: Transaksi Rekening Ghisca Debora Capai Rp40 Miliar
Polisi resmi menetapkan Ghisca Debora Aritonang sebagai tersangka kasus penipuan tiket Coldplay. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap nilai transaksi keuangan di rekening Ghisca Debora Aritonang alias GDA (19) tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay mencapai Rp40 miliar. Angka itu berdasar hasil analisis yang dilakukan PPATK terhadap beberapa rekening Ghisca sepanjang 2023.

"Ada di beberapa rekening. Tahun 2023 saja perputarannya hampir Rp40 M," kata Ivan kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Adapun berdasar hasil analisis dalam kurun waktu Mei hingga November 2023, kata Ivan, nilai transaksi keuangan di rekening Ghisca mencapai Rp30 miliar.

"Untuk Mei sampai dengan Nobember saja di atas Rp30 M. Artinya kerugian masyarakat luar biasa besar memang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ivan menyampaikan bahwa PPATK telah melakukan pembekuan terhadap rekening Ghisca.

"Kami bahkan sudah bekukan rekening yang bersangkutan sejak minggu lalu," jelasnya.

Tilap Rp5 M

Polres Metro Jakarta Pusat diketahui telah menetapkan Ghisca sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay. Total keuntungan yang diperoleh mahasiswi berusia 19 tahun ini dari hasil kejahatan menipu dan menggelapkan 2.268 tiket mencapai Rp5,1 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut penyidik sejauh ini baru menerapkan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Sementara terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU belum dilakukan penerapan.

Baca Juga: Ghisca Debora Healing ke Belanda Sebelum Jadi Tersangka Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay

"Kami gunakan pasal penipuan dan penggelapan. Tetap dilakukan (penelusuran aset)," kata Susatyo kepada wartawan, Selasa (21/11).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI