Buruh Mau Kepung Rumahnya Buntut Aksi UMP 2024, Heru Budi: Ketemunya di Balai Kota Saja

Selasa, 21 November 2023 | 18:49 WIB
Buruh Mau Kepung Rumahnya Buntut Aksi UMP 2024, Heru Budi: Ketemunya di Balai Kota Saja
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5.067.381. Angka ini naik 3,3 persen dari UMP DKI 2023. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi soal rencana elemen buruh mengepung kediaman pribadinya di Duren Sawit, Jakarta Timur usai dibubarkan saat melakukan aksi unjuk rasa terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di Balai Kota DKI. Heru menganjurkan agar pertemuan dengan buruh dilakukan di kantornya saja.

Heru menyebut sebenarnya tak ada larangan melakukan aksi dimanapun. Namun, kediaman pribadinya lebih baik tak dijadikan lokasi aksi karena dipakai untuk beristirahat bersama keluarga.

"Ya nggak apa-apa, rumah pribadi istirahat, ketemunya di Balai Kota," ujar Heru di Balai Kota DKI, Selasa (21/11/2023).

Ia juga mengaku tak menutup pintu diskusi dengan para buruh terkait penentuan UMP ini. Pada saat unjuk rasa di Balai Kota, Heru mengaku belum bisa menemui massa aksi lantaran sedang melakukan rapat.

"Saya terima, mereka aspirasi, tadi saja saya lagi rapat saya nggak tahu, nanti pak Kadis naker yang terima," katanya.

Heru sendiri sudah menetapkan UMP 2024 naik menjadi Rp5,06 juta atau naik 3,3 persen dari UMP 2023. Menurutnya, pembahasan besaran upah ini sudah melibatkan elemen buruh.

Lagipula, kata Heru, untuk menyejahterakan warga Jakarta tidak hanya berdasarkan nilai UMP saja. Pemprov DKI sudah menjalankan berbagai program jaring pengaman sosial untuk masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Di DKI ada tambahan, ya kan, dapet KJP, kalau anaknya 2-3 dapat terus, tetap ada KJP artinya tidak terbataskan, lantas trasnporasi gratis, lantas ada bantuan subsidi pangan," ucapnya.

"Artinya pemerintah memberikan di luar dari PP yang diterbitkan oleh pemerintah pusat, mengurangi pengeluaran hari-hari dia," pungkasnya.

Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2024 Diumumkan Hari Ini, Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja Beda Pendapat

Demo di Balai Kota

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI