Cara Lapor KDRT Gampang! Berkaca dari Kasus Dokter Qory, Tak Perlu Kabur

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 21 November 2023 | 18:32 WIB
Cara Lapor KDRT Gampang! Berkaca dari Kasus Dokter Qory, Tak Perlu Kabur
Ilustrasi KDRT - Cara Lapor KDRT Gampang! Berkaca dari Kasus Dokter Qory, Tak Perlu Kabur(Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus KDRT yang dialami oleh dokter Qory Ulfiyah oleh suaminya menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Bahkan dokter Qory pun sampai kabur akibat ini. Padahal cara lapor KDRT ke polisi sebenarnya cukup gampang.

Bagaimana cara lapor KDRT ke polisi? Apa saja yang perlu dipersiapkan? Simak penjelasan lengkapnya berikut.

Perkara KDRT di kepolisian akan ditangani unit perempuan dan anak. Untuk melaporkan kasusnya anda diminta membawa bukti guna memperkuat laporan.

Bukti ini bisa berupa visum atau CCTV di lokasi kejadian. Di sini, Anda akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca Juga: Willy Sulistio Merasa Lebih Pintar dari Dokter Qory, Padahal Begini Perbandingan Pendidikannya

Jika sudah ditemukan 2 alat bukti, status pihak terlapor akan meningkat menjadi tersangka. Catat nama penyidik yang menangani kasus KDRT untuk memudahkan pelacakan perekambangan kasus.

Selain ke polisi, membuat laporan kasus KDRT juga dapat dilakukan ke beberapa lembaga lain. Seperti Komnas Perempuan, Kementerian Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Cara lapor KDRT ke PPPA

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga menerima laporan kasus KDRT. Anda hanya perlu menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) di nomor telepon 129 atau WhatsApp 08111129129.

Layanan yang sudah tersedia sejak 8 Maret 2020. PPPA membuka pengaduan, pengelolaan kasus, penjangkauan, akses penampungan sementara, pemberian mediasi hingga pendampingan selama kasus.

Baca Juga: Kini Jadi Korban KDRT Suami Sendiri, Dokter Qory Sempat Buat Wasiat untuk Anak

Cara lapor KDRT ke Komnas Perempuan

Komnas Perempuan memberikan beberapa cara untuk memudahkan korban KDRT mendapatkan pertolongan melalui langkah-langkah berikut:

  • Melaporkan ke alamat email [email protected] atau media sosial dengan mengetuk direct message ke Twitter, Facebook, atau Instagram. Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau mungkin lebih cepat.
  • Laporan pengaduan yang diterima akan dilanjutkan pada Forum Pengada Layanan sesai domisili korban untuk diberikan pendampingan.
  • Siapkan bukti adanya KDRT untuk melancarkan pelaporan ini.

Cara lapor KDRT ke Kementerian Sosial

Kementerian Sosial Indonesia juga memberikan layanan pengaduan KDRT melalui www.lapor.go.id atau kirim pesan ke 1708 dengan format “Kemsos (spasi) aduan”

Cara lapor KDRT ke P2TP2A DKI Jakarta

Khusus warga DKI Jakarta, Anda bisa datang langsung ke kantor UPT P2TP2A atau membuat janji temu melalui 081317617622. Sebelum itu, pastikan untuk menyiapkan beberapa hal berikut:

  • Identitas diri, KTP dan KK
  • Buku nikah
  • Kronologi KDRT yang dialami

Seperti itulah cara lapor KDRT di beberala lembaga dan kepolisian. Mudah bukan?

Kasus KDRT Dokter Qory

Kasus KDRT yang dialami oleh dokter Qory Ulfiyah terungkap setelah sang suami, Willy Sulistio membuat cuitan dengan akun twitter milik istrinya. Willy menyebut istrinya hilang tanpa membawa dompet maupun handphone sejak 13 November 2023.

Dalam unggahan itu, Willy juga menyebut istrinya sedang hamil 6 bulan. Namun warganet kemudian merasa curiga dengan cuitan ini.

Pasalnya, Willy sendiri mengaku bahwa sang istri meninggalkan rumah karena cekcok dan emosi. Rumor soal KDRT dan dugaan dokter Qory kabur mencari perlindungan mulai dibahas netizen yang kenal dengan keluarga ini.

Setelah tidak ada kabar beberapa hari, Dokter Qory nampak telah berada di Polres Bogor. Hal ini dikonfirmasi oleh Kombes Ahrie Sonta, yang merupakan Sekpri Kapolri, Jumat (17/11/23).

Dokter Qory pun langsung melaporkan kasus KDRT yang dialaminya. Polisi kemudian menahan Willy karena terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya sendiri.

Akan tetapi, belakangan dokter Qory justru berencana untuk mencabut laporannya atas suaminya. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara. Dalam keterangannya, dr. Qory Ulfiyah sudah mengucapkan secara lisan terkait pencabutan laporan tersebut.

Padahal cara lapor KDRT cukup mudah dan dokter Qory sudah melakukannya dengan baik. Suaminya pun telah ditahan. Mengapa ia lantas ingin mencabut laporan itu?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI