Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik tujuan tersangka kasus penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay senilai Rp5,1 miliar Ghisca Debora Aritonang alias GDA (19) pergi ke Belanda. Berdasar hasil pemeriksaan, diketahui maksud atau tujuannya, yakni mencari kampus hingga bertemu dengan kekasihnya.
"Ada katanya pacarnya di sana, sambil melihat-lihat universitas yang bagus di sana," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut Chandra, Ghisca dan keluarganya memang memiliki kebiasaan bepergian keluar negeri. Kebiasaan ini telah dilakukan sebelum yang bersangkutan menekuni bisnis jual beli tiket konser sejak 2022.
"Karen bapaknya keluarganya habbit-nya jalan-jalan kalau punya uang. Mereka suka jalan-jalan ke Singapura, Malaysia, Belanda, sebelum si Ghisca bermain (penipuan) tiket sejak tahun 2022," tutur Chandra.
Baca Juga: Alasan Polisi Tak Terapkan Pasal TPPU Di Kasus Ghisca Debora Tersangka Penipuan Tiket Coldplay
Chandra memastikan penyidik tidak akan terpaku pada pengakuan Ghisca semata. Dia mengklaim hingga kekinian penyidik masih terus mendalami terkait aliran uang hasil kejahatan tersebut.
Usut Aliran Uang ke Belanda
Polisi sebelumnya mengklaim akan mendalami adanya dugaan aliran uang hasil kejahatan Ghisca hingga ke Belanda.
Penyidik juga mengaku telah mengantongi bukti paspor milik Ghisca yang tercatat sempat melakukan perjalanan ke Belanda beberapa bulan terakhir.
"Kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya. Kami juga sudah menyita paspor," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Resmi Tersangka
Baca Juga: Ketimbang Penjarakan Penipu Tiket Coldplay, Korban Pengin Uangnya Kembali
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Ghisca sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Mahasiswi berusia 19 tahun itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Adapun berdasar hasil penyidikan awal total keuntungan yang didapat Ghisca dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp5,1 miliar. Uang miliar rupiah itu didapat dari hasil penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay sebanyak 2.268 buah.
"Total adalah Rp5,1 miliar rupiah atau 2.268 tiket," ungkapnya.
Meski begitu, penyidik hingga kekinian belum menerapkan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Susatyo berdalih penyidik saat ini fokus untuk membuktikan terkait persangkaan pasal penipuan dan penggelapan.
Sementara menyangkut status barang bukti hasil kejahatan Ghisca berupa barang branded atau bermerek senilai Rp600 juta yang disita apakah nantinya akan dipergunakan untuk mengembalikan kerugian korban, Susatyo menilai hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang daripada majelis hakim.
"Proses hukum pidana itu terkait pembuktian perilaku kejahatan dari tersangka. Barang-barang hasil kejahatan disita sebagai pembuktIan perilaku kejahatan. Nanti tergantung hakim yang memutuskan status barang sitaan," pungkasnya.