Bambang juga menilai penanganan perkara ini lebih ideal jika akhirnya ditarik atau diambil alih Bareskrim Polri untuk meminimalisir adanya konflik kepentingan antara Firli dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang diduga sudah memiliki permasalahan sejak sama-sama di KPK.
"Meskipun demikian, kepolisian juga memiliki diskresi dimana bila dirasa penyidik di level bawah masih mampu tak perlu diserahkan ke tingkat lebih atas, dengan catatan ada progress penyidikan yang terukur. Salah satu indikatornya adalah kecepatan waktu dari proses penyidikan. Bila tak ada batasan waktu tentu akan sulit bagi publik menilai kinerja penyidik, apakah benar penyidikan tersebut dijalankan, atau sekedar formalitas saja," pungkasnya.