Suara.com - Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, mengkritisi kehadiran Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy di rapat kerja antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Kritik terhadap kehadiran Eddy Hiariej di ruang rapat itu tidak terlepas dari status tersangka. Sebelumnya KPK telah menetapkan status Edward Hiariej sebagai tersangka kasua suap dan grarifikasi.
"Di hadapan kami ini selain Pak Menkumham ada Wamenkumham. Ada wakil menteri hukum dan HAM yang, apa ada yang tidak tahu status beliau ini?" kata Benny menyoroti kehadiran Eddy di ruang Komisi III, Selasa (21/11/2023).
Benny lantas menegaskan perihal status Edward Hiariej di KPK.
"Yang oleh semua pihak diketahui status beliau ini, Wamenkumham ini tersangka. Ditetapkan tersangka oleh KPK," kata Benny.
Menurut Benny, Eddy perlu menjelaskan lebih dulu mengenai statusnya sebagai tersangka kepada para anggota DPR di Komisi III, sebelum rapat kerja dimulai dengan paparan Yasonna.
"Saya rasa supaya rapat kerja kita ini tidak cacat begitu Pak ya, apa istilah ini lah, kalau bisa Wamenkumham sebelum Menkumham menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini," kata Benny.
Meski begitu, Benny tidak memaksa. Hanya saja ia memberikan usulan agar Edward Hiariej tidak perlu mengikuti rapat, apabila memang tidak ingin menjelaskan perihal status hukumnya di KPK.
"Kalau tidak, kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini," kata Benny.
Menanggapi interupsi Benny, Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman yang memimpin jalannya rapat memilih untuk melanjutkan rapat. Ia memastikan pada waktunya nanti Benny akan diberikan kesempatkan untuk kembali berbicara.