Salah satunya terkait dengan Standar Opersional Prosedur klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja yang mengharuskan pekerja yang mengalami melapor dalam kurun waktu 2x24 jam setelah kecelakaan terjadi.
"Apabila kasusnya kecelakaan fisik tentu ini penyakit fisik tentu ini relatif lebih mudah untuk diukur kapan penyakit itu muncul, kapan kecelakaan itu terjadi dengan waktu pelaporan," ujarnya.

Sementara dalam hal isu kesehatan mental realtif lebih kompleks dalam menentukan kejadian penyakit itu muncul. Terlebih banyak perusahaan yang juga tidak melakukan pemeriksaan kesehatan pada saat awal pekerja mulai bekerja.
"Jadi saya kira perlu ada sebuah mekanisme yang lebih longgar, dan itu tentu harus melibatkan, mungkin psikolog, yang memiliki ilmu yang relevan dalam hal ini untuk bisa sama-sama mengembangkan dan menyempurnakan mekanisme praktis di lapangan dalam hal pelaporan terkait kesehatan mental di dunia kerja," kata Ikhsan.
Di samping itu, Ikhsan juga merasa perlu ada sosialisasi yang masif terhadap staf BPJS Ketenagakerjaan terkait penyakit akibat kerja, khususnya untuk isu kesehatan mental. Kurangnya pemahaman petugas di lapangan, lanjut Ikhsan, akan menyulitkan saat pekerja ingin melakukan klaim manfaat.
Catatan lain Ikhsan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan hanya memandang agen Perisai bisa disebut produktif hanya jika bisa mendapatkan peserta baru sebanyak-banyaknya. Padahal, menurutnya penting untuk memastikan kualitas dan keberlanjutan dari peserta jaminan sosial tersebut.
"Bukan hanya dalam kuantitas jumlah kepesertaan yang meningkat, tapi juga kualitasnya."
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan ialah hak pekerja.
"Sehingga mereka kalau bisa bagaimana caranya biar pekerja yang BPU ini tidak mengeluarkan sendiri iuran dari upah, melainkan ditanggung oleh pemberi kerja," ujarnya.
Baca Juga: Berhasil Tingkatkan Kualitas Layanan Digital, BPJamsotek Raih Penghargaan di Ajang ICXC 2023
"Jadi saya kira ke depan gitu ya serikat pekerja itu memiliki fungsi yang sangat strategis, memiliki tempat yang sangat strategis untuk bisa membantu negara dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial, khususnya di kalangan pekerja non-permanen."