Menurut Manajer Tim PT Mitra Konten Komunikasi Nurdiyansah Dalidjo, iuran jaminan sosial untuk freelancer sebesar Rp 50.400 relatif murah dibandingkan dengan manfaat perlindungan jaminan sosial selama tiga bulan yang didapatkan freelancer.
“Pertama dari sisi pekerja ya biar bagaimanapun pekerja lepas atau kontributor jurnalis adalah pekerja juga gitu yang perlu diperhatikan aspek keamanannya. Sama yang kedua dari sisi organisasi atau perusahaan mekanismenya ada dan itu nggak mahal jadi ya udah kenapa enggak gitu kan mengurangi resiko, coba kalau pakai asuransi swasta itu berapa?” ujar Nurdiyansah.
Kesepakatan ini juga diklaim sebagai PKB pertama di Indonesia yang melindungi kepentingan freelancer pada industri media dan kreatif. Selama kurang lebih satu tahun, saat ini telah ada sekitar 200 pekerja lepas atau freelancer yang tergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui agen Perisai SINDIKASI.
Salah satunya ialah Selira Dian. Ia merupakan salah satu jurnalis lepas di Project Multatuli yang telah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan lewat mekanisme tersebut.
Saat ini Dian tengah menyusun tulisan tentang konflik agraria yang dialami oleh masyarakat di kawasan Kampung Dadap, Tangerang, Banten. Jarak tempuh yang cukup jauh dari tempat Dian tinggal. Situasi ini membuat risiko mengalami kecelakaan kerja, juga jauh lebih besar.
Terlebih proyek reklamasi Pantai Dadap yang dimulai sejak 2004 silam juga berdampak pada wilayah tempat liputan Dian. Salah satunya ialah banjir rob yang kerap melanda perkampungan warga Kampung Dadap yang makin tak terkendali. Banjir rob itu juga bisa datang tiba-tiba.
Dengan didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan program (BPU), Dian merasa lebih tenang dalam menjalankan liputannya.
“Tentu (merasa lebih aman), setidaknya aku punya basic proteksi selama peliputan,” kata Dian.
Usulan Perbaikan
Baca Juga: Berhasil Tingkatkan Kualitas Layanan Digital, BPJamsotek Raih Penghargaan di Ajang ICXC 2023
Hingga kini, menurut Ikhsan, belum ada dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendaftar melalui agen Perisan SINDIKASi yang melakukan klaim. Meski demikian, Ikhsan punya catatan sendiri dalam hal penerapan peraturan pendukung yang ada.