Merajut Jaring Pengaman Pekerja Rentan: Membangun Aksi Kolektif Perkuat Jaminan Sosial

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Selasa, 21 November 2023 | 13:43 WIB
Merajut Jaring Pengaman Pekerja Rentan: Membangun Aksi Kolektif Perkuat Jaminan Sosial
Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif saat aksi. (Dok. SINDIKASI/Setyo Saputro)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di tahun 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja yang didalamnya memasukkan ‘gangguan mental dan perilaku’ sebagai penyakit akibat kerja. 

Namun, dalam prakteknya masih banyak pekerja, terutama pekerja lepas yang tidak bisa mendapatkan manfaat dari aturan itu. Ikhsan mengatakan, situasi itu terjadi karena banyak pekerja lepas atau freelancer yang tidak tergabung atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

“Kemudian SINDIKASI mempelajari tentang BPJS Ketenagakerjaan dan akhirnya menemukan ada satu program yang kelihatannya ini cocok dan relevan untuk membantu teman-teman freelancer agar bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mendapat jaminan sosial,” kata Ikhsan. 

Program yang dimaksud ialah kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU) dari BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan BPU diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja secara mandiri seperti freelancer hingga mitra ojol. 

Aksi Kolektif Perkuat Jaminan Sosial Pekerja Rentan

Di awal tahun 2022, lanjut Ikhsan, SINDIKASI juga bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam program anggota Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). Lewat program ini ada beberapa perwakilan SINDIKASI yang didaftarkan sebagai agen Perisai. 

Melalui program ini, agen Perisai dari SINDIKASi menerima pekerja media dan kreatif yang berstatus sebagai freelancer untuk mendaftarkan secara individual. Ikhsan menegaskan, salah satu yang menjadi prioritas SINDIKASI kemudian ialah menjangkau kepesertaan yang lebih luas menggunakan strategi kolektif. Salah satunya dengan melalui perundingan perjanjian kerja bersama dengan perusahaan yang mempekerjakan pekerja lepas atau freelancer

“Seperti layaknya Serikat Pekerja di manapun, salah satu metode berjuangnya kan adalah dengan menggunakan perjanjian kerja bersama. Dan ternyata ini juga bisa disinergikan dengan tujuan untuk meningkatkan cakupan atau kepesertaan dari freelancer,” kata Ikhsan. 

Langkah itu diawali dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)antara SINDIKASI dengan Manajemen PT Mitra Konten Komunikasi, atau lebih dikenal dengan Project Multatuli. 

Baca Juga: Berhasil Tingkatkan Kualitas Layanan Digital, BPJamsotek Raih Penghargaan di Ajang ICXC 2023

Dengan adanya PKB, semua freelancer yang bekerja untuk Project Multatuli akan mendapat perlindungan jaminan sosial dari Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Para freelancer akan mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian minimal untuk tiga bulan setiap kali ia menerima pekerjaan dari Project Multatuli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI