“Dia bilang, dia enggak mau menerima orang dengan masalah kejiwaan, karena katanya manusia lemah kalau sampai punya masalah kejiwaan,” katanya.
Akhirnya ia diputus satu bulan lebih awal sebelum kontraknya sebagai Pekerja Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Andini bahkan tidak mendapatkan kompensasi apapun dari perusahaan tempatnya bekerja.
Andini kala itu tidak tahu bahwa BPJS Ketenagakerjaan bisa mengover perawatan dari masalah kejiwaan yang ia alami. Perusahaan juga tidak pernah menginformasikan hal itu kepadanya.
Gunung Es Masalah Kesehatan Mental Pekerja Kreatif

Andini jelas tidak sendiri. Masalah kesehatan mental sendiri memang banyak ditemukan pada pekerja media dan industri kreatif.
Dalam riset ‘Kerja Layak: Survei tentang Kondisi Pekerja Media dan Industri Kreatif di Indonesia’ tahun 2021, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) menemukan bahwa sebanyak 13,2 persen pekerja di survei ini mengaku memiliki disabilitas. Sebagian besar di antaranya mengalami disabilitas mental, yaitu gangguan kecemasan (76 persen), depresi (48 persen), bipolar (16 persen), dan gangguan kepribadian (16 persen).
Survei tersebut juga menemukan bahwa rata-rata jumlah hari kerja responden adalah 21 hari dalam sebulan dengan 5 hari kerja dalam seminggu. Meskipun begitu, persentase responden dengan jumlah hari kerja lebih dari 22 hari per bulan cukup besar, yakni 41,2 persen. Sementara, rata-rata jam kerja responden dalam seminggu adalah 44 (44,1) jam.
Padahal, bila merujuk pada Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU No. 13/2003 jo. UU No. 21/2020 dan pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 35/2021, batas waktu kerja yang diatur adalah 7-8 jam dalam sehari untuk 6-5 hari kerja atau 40 jam kerja dalam seminggu.
Ini menunjukkan bahwa rata-rata responden bekerja di atas batas wajar yang diatur oleh pemerintah yakni 40 jam per pekan.
Baca Juga: Berhasil Tingkatkan Kualitas Layanan Digital, BPJamsotek Raih Penghargaan di Ajang ICXC 2023
“Temuan ini mengkonfirmasi data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut sebanyak 31,98 persen pekerja kreatif mengalami overwork karena bekerja lebih dari 48 jam per pekan,” ujar Majelis Pertimbangan Organisasi SINDIKASI, Ikhsan Raharjo.