Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati revisi Undang-Undang tentang Pilkada menjadi inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Kesepakatan itu diambil melalui rapat paripurna DPR ke-IX masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.
Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota terhadap revisi UU Pilkada menjadi usul inisiatif DPR.
"Ini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan di ruang paripurna, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: Anggota Komisi VII DPR Duga Ada Kepentingan Asing dalam Skema Power Wheeling Listrik
Puan menyampaikan ada satu fraksi yang menolak, yakni Fraksi PKS. Sedangkan dua fraksi memberikan cacatan, yaitu Fraksi Demokrat dan Fraksi PKB.
"Jadi tiga hal yang disampaikan, tiga fraksi. Satu menolak, dua ada catatan," kata Puan.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi usulan inisiatif DPR.
Ada satu poin yang mereka sepakati yakni memajukan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari November 2024 menjadi September 2024.
Alasan perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada tersebut sempat disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dalam rapat pleno, Tito mengungkap September menjadi bulan yang tepat sehingga masih ada waktu yang cukup hingga proses penyelesaian sengketa.
Baca Juga: Sosok Vita Ervina, Anggota DPR yang Rumahnya Digeledah KPK Punya Harta Rp 4,9 M!
"Ini juga untuk pertimbangan bahwa ada waktu yang cukup sampai dengan proses sengketa sebelum 1 Januari 2025, ada waktu lebih kurang 3 bulan untuk menyelesaikan mulai dari proses untuk rekapitulasi dan pleno penentuan pemenang," ujar Tito.