LPSK Belum Putuskan Beri Perlindungan ke SYL: Masih Ditelaah!

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 21 November 2023 | 12:12 WIB
LPSK Belum Putuskan Beri Perlindungan ke SYL: Masih Ditelaah!
Tersangka Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memutuskan memberikan perlindungan kepada Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan.

SYL diketahui mengajukan perlindungan ke LPSK setelah terseret korupsi dan kasus dugaan pemerasan terhadapnya yang diduga dilakukan pimpinan KPK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut permohonan perlindungan SYL dan kawan-kawan masih dalam proses penalaan.

"Masih dalam penelaahan," kata Edwin saat dihubungi Suara.com pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Tak Lagi Ngumpet Tutupi Muka, Beda Gaya Firli Bahuri usai Diperiksa Dewas KPK: Saya Sudah sampaikan A sampai Z

Edwin belum menjelaskan, permohonan perlindungan yang diajukan SYL terkait korupsi di Kementan atau dugaan pemerasaan yang saat ini perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Sebagaimana diketahui SYL mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Hal itu diketahui berdasarkan surat permohonan yang beredar di kalangan jurnalis.

Di dalam surat tertera diajukan pada Jumat 6 Oktober 2023. Pemohon terdiri dari SYL, Muhammad Hatta, Panji Harjanto, dan Hartoyo.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai ditangkap pada Kamis (12/10/2023) petang.

Selain SYL, KPK juga menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. Sebelumnya KPK juga lebih dulu menahan Sekjen Kementan Kadis Subagyono.

Baca Juga: Usai Tutupi Wajah Hindari Jurnalis, Firli Bahuri Curhat soal Serangan Balik Koruptor: Dihadapi dengan Gagah Berani

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI