Alasan Polisi Tak Terapkan Pasal TPPU Di Kasus Ghisca Debora Tersangka Penipuan Tiket Coldplay

Selasa, 21 November 2023 | 12:01 WIB
Alasan Polisi Tak Terapkan Pasal TPPU Di Kasus Ghisca Debora Tersangka Penipuan Tiket Coldplay
Ghisca Debora Aritonang (X/@tokoparmo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi belum menerapkan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU terhadap Ghisca Debora Aritonang alias GDA (19) tersangka kasus penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penyidik saat ini fokus untuk membuktikan persangkaan pasal terkait penipuan dan penggelapan yang dijerat kepada Ghisca.

Meski tak menerapkan pasal terkait TPPU, namun penyidik menurutnya akan tetap melakukan penelusuran terhadap aset-aset Ghisca yang diduga diperoleh dari hasil kejahatannya.

"Kami gunakan pasal penipuan dan penggelapan. Tetap dilakukan (penelusuran aset)," kata Susatyo kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Ayah Ghisca Debora Janjikan Refund Uang Korban Tiket Coldplay, Sekarang Malah Menghilang?

Adapun menyangkut status barang bukti hasil kejahatan Ghisca apakah nantinya akan dipergunakan untuk mengembalikan kerugian korban, Susatyo menilai hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang daripada majelis hakim.

"Proses hukum pidana itu terkait pembuktian perilaku kejahatan dari tersangka. Barang-barang hasil kejahatan disita sebagai pembuktIan perilaku kejahatan. Nanti tergantung hakim yang memutuskan status barang sitaan," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat diketahui telah menetapkan Ghisca sebagai tersangka. Mahasiswi berusia 19 tahun itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Penetapan tersangka terhadap Ghisca diputuskan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Jumat (17/11/2023) lalu. Selain ditetapkan tersangka penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan.

"Ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun," jelas Susatyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023) kemarin.

Baca Juga: Ghisca Debora Anak Siapa? Ayahnya Muncul Janji Kembalikan Duit Korban

Berdasar hasil penyidikan, Susatyo mengungkap nilai keuntungan yang diperoleh Ghisca dalam perkara ini mencapai Rp5,1 miliar. Uang tersebut didapat dari hasil penipuan dan penggelapan 2.268 tiket.

"Total adalah 5,1 miliar rupiah atau 2.268 tiket," ungkapnya.

Selain menetapkan tersangka dan menahannya, penyidik juga turut menyita beberapa barang bukti. Di antaranya berupa barang branded atau bermerek senilai Rp600 juta yang dibeli Ghisca menggunakan uang hasil kejahatannya.

"Sisanya hampir sekitar 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka," tutur Susatyo.

Mantan Kapolresta Bogor tesebut juga memastikan penyidik akan terus melakukan penelusuran aset terkait hasil kejahatan Ghisca. Termasuk adanya dugaan aliran uang ke Belanda.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI