Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD berbicara mengenai politisasi dalam hukum. Ia menyebut sejatinya politik dalam hukum merupakan suatu hal yang baik untuk negara.
"Saudara kalau politik hukum itu bagus, politik hukum itu mulia. Karena apa? Politik hukum itu artinya hukum yang harus dibuat untuk mencapai tujuan negara," ujar Mahfud MD saat memberikan sambutan di acara Pembukaan Kegiatan Anugerah Legislasi 2023 Ditjen PPI Kemenkumham di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Selasa (21/11/2023).
Namun begitu, Mahfud menyebut jika politisasi hukum dijadikan sebagai alat politik maka akan merugikan pihak lainnya dan hanya menguntungkan kelompok tertentu.
"Kalau politisasi hukum, hukum dijadikan alat politik. Sehingga kalau saya ingin ini, masukkan aja pasal ini, kalau ini, masukkan aja pasal ini biar orang itu ndak bisa bergerak, itu politisasi hukum," kata Mahfud.
"Kalau dalam praktik politiisasi hukum, menekan orang 'kamu kalau nggak kasih Ini awas anggaranmu saya potong'," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Mahfud menjelaskan mengenai adanya perbedaan antara politik hukum dan politisasi dalam hukum. Keduanya, kata dia, merupakan dua hal yang berbeda.
"Sehingga saudara, kita harus meluruskan di dalam berpikir tentang politik dan tata hukum kita itu antara politik hukum dan politisasi hukum. Dua hal yang sangat berbeda," jelas dia.
Cawapres nomor urut 3 itu kemudian menyinggung mengenai politisasi dalam hukum yang pada akhirnya bisa mengubah suatu Undang-Undang. Ia tidak menjelaskan secara detail contoh dalam kasus tersebut.
"Bahkan di dalam politisasi hukum itu bisa terjadi Undang-Undang yang sudah jadi itu diubah," imbuh Mahfud.
Baca Juga: Pakar: Ganjar Percaya Mahfud MD Bakal Kembalikan Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Peradilan