Ungkit HAM, Dalih KPK Belum Tahan Wamenkumham Eddy Hiariej: Tak Mudah Seperti Membalikkan Telapak Tangan

Selasa, 21 November 2023 | 11:41 WIB
Ungkit HAM, Dalih KPK Belum Tahan Wamenkumham Eddy Hiariej: Tak Mudah Seperti Membalikkan Telapak Tangan
Ungkit HAM, Dalih KPK Belum Tahan Wamenkumham Eddy Hiariej: Tak Mudah Seperti Membalikkan Telapak Tangan. (Ig/eddyhiariej)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menanggapi desakan kepada pihaknya untuk segera menahan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang sudah resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi.

Desakan itu sebelumnya disampaikan oleh pengacara Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara yang melaporkan kasus dugaan korupsi Eddy Hiariej ke KPK.

"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, karena penanganan perkara-kan tidak seperti membalikkan telapak tangan kan, karena menyangkut hak asasi manusia (HAM)," kata Tanak kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Dia bilang dalam penanganan kasus yang menyeret Eddy dilakukan secara secara berhati-hati.

Baca Juga: Kejari Bondowoso Kena OTT KPK, Jaksa Agung Wanti-wanti Jajaran: Jadikan Ini Cambuk untuk Introspeksi

"Kami tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum. Itu tentunya memeriksa dengan baik, cermat," kata Tanak.

"Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk mrnjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat Undang-Undang,  lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," sambungnya.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej saat berada di KPK. (Suara.com/Yaumal)
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej saat berada di KPK. (Suara.com/Yaumal)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya telah mengumumkan status Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka korupsi.

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar  itu sudah kami tanda tangani (surat penyidikan)sekitar dua minggu yang lalu," kata Alex, beberapa waktu lalu.

Alex menyebut jumlah tersangka berjumlah empat orang. Perkaranya berupa dugaan  suap dan gratifikasi. Tiga orang adalah penerima dan satu orang pemberi.

Baca Juga: Manuver Firli Bahuri: Tegaskan Tak Mundur Di Kasus Pemerasan SYL, Klaim Dapat Serangan Balik Koruptor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI