Suara.com - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mewanti-wanti anggotanya untuk tidak melakukan penyalahgunaan wewenang hingga terlibat kasus korupsi.
Dia mengancam akan memberikan sanksi tegas terhadap mereka yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Burhanuddin meminta seluruh anggotanya berintrospeksi diri pasca adanya operasi tangkap tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro, dan Kepala Seski Pidana Khusus (Kapidsus) Kejari Bondowoso, Alexander Silaen.
“Saya perintahkan kepada seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai cambuk untuk berintrospeksi diri. Hentikanlah segala upaya untuk mencoba-coba mendekatkan diri dari perbuatan tercela yang kelak mencoreng nama baik pribadi, keluarga dan institusi,” kata Burhanuddin kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Untuk mengantisipasi adanya peristiwa serupa, Burhanuddin juga memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati hingga Kajari meningkatkan pengawasan terhadap anggotanya.
Terlebih di masa akhir tahun anggaran yang dinilai Burhanuddin rentan terjadi praktik penyimpangan.
“Jangan sekali-kali bermain dengan perkara ataupun intervensi pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu bagi para pemimpin satuan kerja, para Kajati dan Para Kajari agar segera laksanakan mitigasi pencegahan terjadinya penyalahgunaan kewenangan para anggotanya," katanya.
Di sisi lain Burhanuddin meminta anggotanya untuk terus meningkatkan nilai kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung RI yang kekinian diklaim telah mencapai 75,1 persen.
“Pencapaian tersebut tidak membuat para jajaran menjadi jumawa dan lengah, melainkan perlu konsistensi dalam menegakkan integritas dan dedikasi sebagai faktor utama,” pungkasnya.