Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI menggelar sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco.
Ketua Majelis Pemeriksa Rahmat Bagja menjelaskan laporan dugaan pelanggaran pemilu dalam perkara ini telah dicabut oleh para pelapor. Namun, laporan sudah diregistrasi sehingga Bawaslu tetap harus menjalankan proses sidang hingga selesai.
“Semoga dengan cepat bisa diputuskan karena pelapor sudah mencabut aduannya,” kata Bagja yang juga Ketua Bawaslu RI itu di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
“Namun, tetap kami periksa karena sudah masuk, sudah diregister, agak sulit untuk kemudian kami hentikan,” sambungnya.
Dalam ruang sidang, para pelapor terpantau tidak ada yang hadir. Hanya ada perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang hadir sebagai terlapor.
Selanjutnya, sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda putusan yang rencananya bakal dilangsungkan pada Jumat (24/11) atau Selasa (28/11) mendatang.
Sekadar informasi, perkara yang teregistrasi dengan nomor 07/LP/ADM.PL.BWSL/00.00/XI/2023 ini menjadikan KPU RI sebagai tergugat.
Dalam perkara ini, Muzani dan Dasco memperkarakan adanya calon anggota legislatif di dalam daftar calon tetap (DCT) yang gelar akademik dan gelar keagamaannya tidak sesuai di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Selain itu, keduanya juga memperkarakan hilangnya dokumen Silon pada website KPU.