Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang penanganan perkara 141/PUU-XXI/2023 yang menggugat Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Perkara ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) bernama Brahma Aryana.
Dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar hari ini, Kuasa Hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan alasan pasal yang baru diuji dan diputuskan MK pada 16 Oktober 2023 lalu, kini digugat kembali.
"Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Kontitusi dalam putusan Nomor 90/2023 bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945," kata Viktor di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Kemudian, pasal a quo dalam perkara ini juga dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1).
Selain itu, putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 juga dinilai membuka syarat menjadi presiden dan wakil presiden pada usia 21 tahun.
"Alasan pengujian selanjutnya, varian amar putusan Mahkamah Konstitusi dan proses peninjauan kembali atas putusan nomor 90/2023 yang cacat hukum," katanya.
Sekadar informasi, dalam permohonannya, Brahma menilai pasal tersebut pada frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai 'yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah tingkat provinsi.'
Menurutnya, frasa tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum itu.
Baca Juga: Gelar Acara Puncak HUT ke-9 di Jateng, PSI Coba Keruk Suara Lebih Dalam di Kandang Banteng?
Brahma menginginkan hanya pemilihan setingkat gubernur yang belum berusia 40 tahun yang dapat mengajukan diri sebagai calon dan calon wakil presiden.