Komisioner Hingga Sekjen KPU Absen RDP di DPR karena ke Luar Negeri, Ketua Komisi II: Pelanggaran Etik Nggak Tuh?

Senin, 20 November 2023 | 16:28 WIB
Komisioner Hingga Sekjen KPU Absen RDP di DPR karena ke Luar Negeri, Ketua Komisi II: Pelanggaran Etik Nggak Tuh?
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyindir absennya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) Penyelenggara Pemilu bersama DPR dan pemerintah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Awalnya, Doli sebagai pimpinan rapat menyinggung pada saat DPR bersama Penyelenggara Pemilu membahas adanya permohonan konsultasi, semua pihak yang berkaitan lengkap hadir.

Namun, hari ini tak ada satu pun perwakilan KPU yang hadir. Pihak KPU hanya mengirim surat permintaan penundaan rapat diberikan kepada DPR pada Minggu kemarin.

"Tapi hari ini, dari KPU tidak ada satupun yang hadir. Jadi kami baru menerima surat, terimanya surat permohonan penundaan karena semuanya sedang berada di luar negeri," kata Doli.

Baca Juga: Anies Tidak Khawatir Label Politik Identitas, Siap Rangkul Semua Pihak yang Dijauhi dan Dimusuhi

Padahal, menurutnya, kehadiran KPU dalam rapat sangat penting lantaran membahas konsultasi penyesuaian peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Ia pun menyindir KPU RI yang kekinian justru komisioner hingga Sekretaris Jenderal (Sekjen) pergi semua ke luar negeri.

"Saya nggak tahu ya gimana tata cara pengelolaan kantor gitu. Bisa tidak ada satupun komisioner, termasuk sekjennya itu nggak ada di dalam negeri. Kami aja disini yang sekarang sibuk dengan urusan dapil, ya terpaksa harus ada yang datang satupun gitu. Saya nggak tahu ini harus perlu dilaporkan atau gimana sama dkpp ini," tuturnya.

"Terus yang ngurusin kantor di sini siapa gitu? Siapa penanggung jawabnya? Padahal, mereka ngirim surat permohonan sifatnya penting," sambungnya.

Selama ini, kata dia, DPR RI lewat Komisi II sangat komit terhadap adanya surat permintaan konsultasi dari penyelenggara Pemilu, dan tak pernah melakukan penundaan agenda.

Baca Juga: Ingin Setop Kriminalisasi kepada Ulama, Anies: Hukum Bukan Dipakai untuk Kepentingan Politik

Untuk itu, kata dia, adanya kasus tersebut harus menjadi catatan. Terutama bagi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), apakah perlakuan KPU RI tersebut termasuk pelanggaran etik atau tidak.

"Nah jadi, ini menjadi catatan kita sebelum kita mulai ya, terutama DKPP. Ini pelanggaran etik gak tuh ya? Etik manajemen pekerjaan. Gimana pak? Masa kantor ditinggalin semuanya pergi? Se-sekjen sekjennya semuanya pergi semua. Jadi ini catatan kita yang pertama," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI