Suara.com - Polisi masih mendalami aliran uang hasil kejahatan penipuan modus jual beli tiket konser Coldplay di Jakarta yang dilakukan Ghisca Debora Aritonang alias GDA (19). Pendalaman salah satunya dilakukan terkait adanya dugaan uang hasil kejahatan mengalir hingga ke Belanda.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut penyidik kekinian telah menyita barang bukti berupa paspor Ghisca.
"Kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya. Kami juga sudah menyita paspor," kata Susatyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Berdasar hasil pemeriksaan terhadap paspor yang disita, kata Susatyo, Ghisca memang tercatat pernah melakukan perjalanan ke Belanda beberapa bulan lalu. Namun apa tujuan atau aktivitas yang bersangkutan di negeri kincir angin tersebut kekinian diklaim masih didalami.
Baca Juga: Tampil Perdana di GBK Langsung Bareng Coldplay, Maliq & D'Essentials: Magis Banget!
"Mohon waktunya kami masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini," tutur Susatyo.
Tilap Uang Rp 5 Miliar
Dalam perkara ini Ghisca diketahui telah berstatus sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Susatyo menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Ghisca berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Jumat (17/11/2023) lalu. Selain ditetapkan tersangka penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan.
"Ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun," jelas Susatyo.
Baca Juga: Jadi Opening Act Konser Coldplay di GBK, Rahmania Astrini Berharap Bisa Go International
Susatyo lantas membeberkan nilai keuntungan yang diperoleh Ghisca dalam perkara ini mencapai Rp5,1 miliar. Uang tersebut didapat dari hasil pengujian dan penggelapan 2.268 tiket.
"Total adalah Rp 5,1 miliar rupiah atau 2.268 tiket," ungkapnya.
Selain menetapkan tersangka dan menahannya, penyidik juga turut menyita beberapa barang bukti. Di antaranya berupa barang branded atau bermerek yang dibeli Ghisca menggunakan uang hasil kejahatannya.
"Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp 600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," pungkas Susatyo.