Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Rencananya, angka yang akan ditetapkan adalah sekitar Rp 5,06 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI, Hari Nugroho, mengatakan nilai UMP itu sudah dihitung sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Selama pembahasan, sejumlah pihak terlibat dalam Dewan Pengupahan.
"Sudah ada yang namanya diskusi publik, kajian tim pakar, maupun yang lainnya, artinya sudah diperhitungkan dengan baik, sehingga pastinya sudah matang lah dengan perhitungan itu," ujar Hari kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Hari juga menilai angka UMP tidak bisa dinaikkan terlalu tinggi. Sebab, nantinya pihak perusahaan atau pengusaha akan terbebani hingga menyulitkan usahanya.
Baca Juga: Pj. Gubernur Heru Pimpin Apel Kerja Bakti Massal "Bakti Kita untuk Jakarta"
"Karena kalau UMP terlalu tinggi juga tidak bagus juga. Nanti banyak perusahaan tutup, banyak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) malah," katanya.
Karena itu, ia meminta masyarakat memahami mengenai banyaknya pertimbangan dalam penentuan nilai UMP. Pemprov harus mengambil keputusan yang bisa diterima pengusaha dan buruh.
"Itu sudah dihitung kira-kira tuh idealnya di mana. sebetulnya yang dari PP 51 sudah cukup bagus. Saya rasa sudah banyak mengakomodir perusahaan dan pekerja," pungkasnya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 bakal segera ditetapkan. Angkanya sesuai dengan rekomendasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam sidang Dewan Pengupahan, yakni Rp5.067.381.
Diketahui, UMP DKI 2023 sekitar Rp 4,9 juta. Dengan demikian, maka kenaikan nilai UMP 2024 adalah sekitar Rp160 ribu alias 3,378 persen.
Baca Juga: Komitmen Pemprov DKI Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan di Jakarta
Besaran yang bakal ditetapkan diketahui lebih rendah dari angka yang diminta asosiasi buruh. Dalam sidang Dewan Pengupahan, asosiasi buruh meminta kenaikan UMP DKI 2024 jadi Rp5,6 juta.
"Angkanya sesuai (rekomendasi Pemprov dalam sidang pengupahan) 0,3 persen. Nanti keputusan gubernur," ujar Heru di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2023).
Angka ini disebut Heru akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai UMP 2024 yang akan diterbitkannya dalam waktu dekat.
"UMP sudah selesai sidang, proses administrasinya sedang dilalui, kepala dinas tenaga kerja melalui asisten perekonomian dan keuangan akan membuat surat sesuai administrasi ke gubernur," jelasnya.
Lebih lanjut, Heru juga menyatakan tak akan melakukan diskresi penentuan UMP seperti yang dilakukan eks Gubernur DKI Anies Baswedan tahun 2022. Ia menyatakan nilai UMP tahun ini dihitung sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).
"Enggak, enggak (pakai diskresi). Tahun lalu insiasi dari Jakarta, sekarang sudah difasilitasi di PP, ya kita ikutin PP," pungkasnya.