Suara.com - Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mengecam penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Polri dalam mengatasi kericuhan yang terjadi usai laga Gresik United vs Deltras FC di Stadion Gelora Joko Samudro, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023).
Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rozy Brilian menilai anggota Polri secara jelas dan eksesif menggunakan kekuatannya dengan menembakkan gas air mata kepada para suporter hingga mengarah ke luar stadion.
"Terhadap peristiwa penembakan tersebut, kami menilai Kepolisian diduga telah menggunakan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force). Selain melanggar Peraturan Kapolri, tindakan yang dilakukan Kepolisian juga merupakan pelanggaran atas peraturan FIFA yang secara jelas telah mengatur terkait dengan larangan penggunaan gas air mata melalui FIFA Stadium Safety and Security Regulations," kata Rozy kepada Suara.com, Senin (20/11/2023).
Selain itu, kata Rozy, tindakan tersebut juga melanggar Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga. Pasal 31 dalam peraturan tersebut pada intinya melarang penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api.
Baca Juga: Penyebab Polda Jatim Tembakkan Gas Air Mata ke Arah Suporter Gresik United Vs Deltras FC
Rozy juga menilai Polri tidak pernah belajar dari beberapa tragedi sebelumnya. Mulai dari Tragedi Kanjuruhan hingga penembakan gas air mata terhadap suporter PSIS.
"Ini semakin menunjukkan bahwa Kepolisian tidak benar-benar belajar dari pengalaman yang telah terjadi sebelumnya. Upaya keseriusan Kepolisian dalam mengevaluasi segala bentuk pendekatan abusif dan eksesif patut dipertanyakan, khususnya dalam upaya melakukan pengamanan dalam pertandingan olahraga," ujar Rozy.
Klaim Sesuai Prosedur
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, sebelumnya mengungkap alasan anggota menembakkan gas air mata usai laga Gresik United vs Deltras FC di Stadion Gelora Joko Samudro karena suporter yang dituding membuat kericuhan semakin memberingas.
"Alasannya karena eskalasi kericuhan, suporter makin beringas," ungkap Dirmanto.
Dirmanto mengaku dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga memang dilarang penggunaan gas air mata. Namun dia mengklaim larangan itu berlaku apabila dilakukan di dalam stadion.
"(Pelarangan) itu di dalam stadion," katanya.