KPK Panggil Pj Gubernur NTB, Diperiksa Sebagai Saksi untuk Tersangka Eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi

Senin, 20 November 2023 | 13:40 WIB
KPK Panggil Pj Gubernur NTB, Diperiksa Sebagai Saksi untuk Tersangka Eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi. Lalu Gita bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.

"Hari ini (20/11), bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariandi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Senin (20/11/2023).

Selain Lalu Gita, KPK juga turut memanggil bagian kepatuhan PT. Binavalasindo Dolarsia Sejahtera Utama, Nugraha Ronaldo Sabang Simorangkir dan pihak swasta atas nama Muhammad Makdis.

Ali belum mengungkap materi yang akan didalami penyidik kepada ketiganya, namun diduga mereka memiliki informasi penting dalam kasus korupsi yang menjerat Lutfi.

Baca Juga: Firli Bahuri Ogah Mundur Meski Terjerat Dugaan Kasus Pemerasan, Singgung Serangan Koruptor

Sebagaiaman diketahui Lutfi dijadikan KPK sebagai tersangka. Saat menjabat sebagai wali kota, dia diduga melalukan korupsi senilia Rp 8,6 miliar dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kota Bima.

Sebelumnya Plh Direktur Penyelidikan KPK RI, Tessa Mahardika, mengatakan surat pemanggilan tersebut dengan nomor Spgl/7661/DIK.01.00/23/11/2023. Dalam surat pemanggilan tersebut menerangkan PJ Gubernur NTB diminta untuk menghadap kepada penyidik KPK Achmad Taufik dan tim di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (20/11/2023) pekan depan.

Kedatangannya untuk menjadi saksi dalam penyidik tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Muhammad Lutfi selaku Wali Kota Bima periode 2018-2023.

Kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Bima Periode 2018-2023 tersebut yaitu pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi.

Dengan pemanggilan tersebut PJ Gubernur juga diminta membawa dokumen terkait izin usaha pertambangan PT. Tukad Mas General Contractors.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Dewas KPK, Firli Datang Buru-Buru Enggan Tanggapi Pertanyaan Jurnalis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI