Firli Bahuri Ogah Mundur Meski Terjerat Dugaan Kasus Pemerasan, Singgung Serangan Koruptor

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 20 November 2023 | 11:10 WIB
Firli Bahuri Ogah Mundur Meski Terjerat Dugaan Kasus Pemerasan, Singgung Serangan Koruptor
Ketua KPK Firli Bahuri. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, menegaskan tidak akan mengundurkan diri dari jabatannya meski kini diduga terjerat kasus pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Menurutnya, situasi yang tengah ia hadapi adalah serangan balik dari pihak yang terlibat dalam praktik korupsi.

"Pada prinsipnya negara ini membutuhkan pengabdian terbaik dari seluruh anak bangsa dan seluruh penegak hukum untuk tidak mundur dari suatu hadapan tentang kebatilan, terutama menghadapi serangan balik para koruptor," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/11/2023).

Ia juga mengklaim, diirinya tidak pernah terlibat dalam pemerasan terhadap siapapun. "Saya menyatakan di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan, suap menyuap, dan gratifikasi kepada siapapun," tegas Firli.

Baca Juga: Tangan Masih Diborgol, SYL Ogah Komentari Bantahan Firli Bahuri soal Pertemuan Mereka di Kartanegara

Firli Bahuri belakangan semakin disorot, setelah berbagai kontroversi, kini ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap SYL. Kasus ini sedang diproses dalam ranah pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK serta ranah pidana di Polda Metro Jaya.

Empat pimpinan KPK, termasuk Firli, diperiksa oleh Dewas terkait pertemuan dengan SYL. Firli juga dijadwalkan untuk diperiksa di Dewas KPK pada pukul 10.00 WIB hari ini.

Sejauh ini, Firli sudah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya dua kali. Kasus ini juga telah naik ke tingkat penyidikan setelah KPK dan penyidik kepolisian mengadakan rapat koordinasi untuk menangani perkara ini.

Polisi menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan/atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP untuk mengusut dugaan pemerasan ini. Sudah 91 orang saksi diperiksa selama proses penyidikan, termasuk SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, mantan wakil Ketua KPK, dan pegawai KPK. 

Baca Juga: Penanganan Perkara Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri, KPK Sebut Polda Metro Belum Perlu Disupervisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI