Alih Fungsi Lahan Pertanian Penyebab Krisis Beras, UUPA Minta Diterapkan dengan Benar

Iman Firmansyah Suara.Com
Senin, 20 November 2023 | 08:30 WIB
Alih Fungsi Lahan Pertanian Penyebab Krisis Beras, UUPA Minta Diterapkan dengan Benar
Ilustrasi pertanian
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dijelaskan LaNyalla, makna semantik dari kalimat “dikuasai negara” berbeda dengan “dimiliki negara”. Karena di dalam UUPA Tahun 1960, Pasal 2 menjelaskan bahwa dikuasai negara diartikan negara sebagai organisasi kekuasaan diberi wewenang untuk; (1) mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa. (2) menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa. (3) menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

“Jadi menurut saya, pembangunan apapun seharusnya tidak mengorbankan sektor-sektor yang bermuara kepada kedaulatan sebuah negara, termasuk salah satunya kedaulatan pangan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI