Suara.com - Aparat Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan menetapkan kekasih mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tewas usai mengkonsumsi pil aborsi sebagai tersangka.
"Iya kekasih korban berinisial DPN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya seorang mahasiswi Unsri akibat mengkonsumsi pil aborsi," kata Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman, Sabtu (18/11/2023).
Ia menerangkan, penetapan DPN sebagai tersangka karena berdasarkan pengakuannya saat diinterogasi polisi.
"Tersangka ini mengakui jika korban hamil setelah melakukan hubungan terlarang dengannya," kata Iptu Herman sebagaimana disitat dari Antara.
Kronologi Mahasiswi Unsri Tewas
Aparat Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan mengungkap kasus tewasnya mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) diduga akibat mengkonsumsi pil penggugur kehamilan.
Iptu Herman mengatakan, pada saat petugas mendatangi kediaman mahasiswi tersebut ditemukan bekas obat menggugurkan kandungan.
"Informasinya ya sebelum meninggal dunia diduga korban mengkonsumsi obat tersebut," ujarnya.
Dia bilang, obat yang ditemukan petugas kepolisian berupa tablet dengan merk Cytotec.
Mahasiswi itu sempat dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Kota Palembang untuk dilakukan pemeriksaan sebelum dipulangkan ke rumah duka di Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.
"Setelah dinyatakan meninggal dunia di RS Indralaya sekitar pukul 15.00 WIB. Korban dibawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan visum dan keluarga korban tidak bersedia untuk diauotopsi," ujarnya.