Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya buka suara terkait Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dituntut hukuman 4 dan 3,5 tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baiknya.
Menurut Luhut, tidak ada kebebasan berpendapat yang absolut. Ia menilai setiap kebebasan harus bisa dipertanggungjawabkan.
"Tidak ada kebebasan absolut itu. Saya berkali-kali sampaikan kebebasan bertanggung jawab, itu kebebasan bertanggung jawab dong," ujar Luhut dikutip dari akun Instagram pribadinya, Sabtu (18/11/2023).
Luhut menekankan, bahwa Haris dan Fatia tidak boleh berlindung di balik status pegiat lingkungan dalam kasus pencemaran nama baik. Dia meminta Haris dan Fatia mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka persidangan.
Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Bakal Lawan Tuntutan Jaksa Lewat Pleidoi di Sidang Kasus Lord Luhut
"Mentang-mentang berlindung di balik lingkungan hidup. Padahal anda memanipulasi banyak hal dan nggak boleh dong," kata Luhut.
"Jadi anda harus bertanggung jawab, ya buktikan di pengadilan," imbuhnya.
Diketahui, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara di kasus pencemaran nama baik Luhut. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.
Haris juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Haris dan Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam sidang dakwaan, jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.