Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi telah memeriksa John Kei, terkait bentrok antara kelompoknya dengan kubu Nus Kei.
John Kei diperiksa Polda Metro Jaya di Lapas Salemba, Jakarta. Pemeriksaan dilakukan polisi guna mengkonfirmasi anggota kelompok Nus Kei yang menyebut menghubungi Jhon Kei sebelum melakukan penyerangan.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap John Kei. Yang bersangkutan mengakui dihubungi, namun yang bersangkutan menyatakan bahwa dia melarang, katanya seperti itu," kata Hengki kepada wartawan pada Sabtu (18/11/2023).
Hengki menyatakan pihaknya tidak akan percaya begitu saja dengan pengakuan Jhon Kei. Mereka akan melakukan penelusuran lebih jauh.
"Tapi kami tidak percaya begitu saja dan kami akan kejar terus pembuktian-pembuktian apakah ada keterlibatan Jhon Kei di kasus ini," katanya.
Pada kasus ini, Hengki menegaskan Polda Metro Jaya akan menerapkan pasal perbuatan melawan hukum, sehingga dapat menjerat kedua kelompok.
"Kita ketahui bersama terhadap dua kelompok ini kami terapkan suatu perkumpulan yang bersepakat untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Jadi kami gunakan pasal-pasal yang kira-kira bisa menjerat siapapun yang memiliki niat jahat untuk melakukan kejahatan," katanya.
Dua Buron
Peristiwa penyerangan yang dilakukan kelompok Nus Kei terhadap kelompok John Kei ini diketahui terjadi pada Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Ketika itu korban GR (44) bersama lima temannya dari kelompok Nus Kei melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam.
Di sisi lain, kelompok John Kei yang telah lebih dahulu mendapat informasi terkait adanya rencana penyerangan tersebut telah menyiapkan perlawanan. GR yang pertama kali turun dari mobil sambil membawa senjata tajam tewas ditembak FO alias Felix anggota kelompok John Kei.