Suara.com - Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan pihaknya telah menonaktifkan anggota Bawaslu Medan bernama Azlansyah Hasibuan. Azlansyah sebelumnya kena operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan.
"Saat ini yang bersangkutan dinonaktifkan sementara," ujar Lolly kepada wartawan, Sabtu (18/11/2023).
Lolly mengatakan Azlansyah akan dipecat jika nantinya pengadilan memutuskan bersalah melakukan tindak pidana.
"Sebab sesuai dengan Pasal 135 Ayat 1 dan 2, pemberhentian tidak hormat dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas dia.
Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Tak Ada Settingan dalam Penentuan Nomor Urut Capres-Cawapres
Sejauh ini, Lolly menyebut Bawaslu RI masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Ia mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Selama proses hukum berjalan, asas praduga tidak bersalah juga perlu kita hormati," ungkap Lolly.
Azlansyah Tersangka
Sebagaimana diketahui, Azlansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan calon anggota legislatif (caleg) di Medan, Sumatera Utara.
Diketahui, Azlansyah menjabat sebagai Koordinator Pencegahan, Data dan Informasi Bawaslu Medan ini terjaring OTT Polda Sumut pada Selasa 14 November 2023.
Baca Juga: Jalan Politik Bobby Nasution: Nasib Mantu Jokowi di PDIP Masih Abu-abu
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, petugas juga menetapkan Fahmy Wahyudi Harahap alias Midun sebagai tersangka. Saat ini Azlansyah dan Fahmy ditahan di Polda Sumut.
"(Keduanya) sudah dilakukan penahanan," kata Hadi, Jumat (17/11/2023).
Sedangkan satu orang lainnya IG (25) yang sempat diamankan sudah dipulangkan. Ia tidak terbukti terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan uang Rp 25 juta saat penangkapan.
"Sekitar Rp 25 juta yang ditemukan saat OTT," ucap Hadi.
Hadi belum mau memerinci berapa banyak uang yang diperas Azlansyah. Hadi mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Masih didalami tim," ungkap Hadi.