Suara.com - Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, menyinggung kekinian isu ranah politik justru diseret menjadi proses hukum yang berujung pada aduan ke polisi.
Hal itu disampaikan Ifdhal setelah Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, dipolisikan atas kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong terkait tudingan institusi Polri tidak netral dalam Pemilu 2024.
"Belakangan ini terlihat sekali bagaimana isu yang sebenarnya di ranah politik, diseret menjadi hukum dengan berbagai dalih pengaduan," kata Ifdhal di Media Center Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
Dengan adanya kasus pelaporan Aiman ke polisi, Ifdhal menyebut hukum malah dijadikan alat dan senjata untuk memukul lawan politik.
Baca Juga: Polisi Mulai Usut Laporan Dugaan Hoaks, Aiman Witjaksono Ngaku Bakal Kooperatif
"Sehingga tidak heran muncul isu hukum dijadikan alat pemukul bagi perbedaan pendapat," tuturnya.
Untuk itu, kata dia, sangat penting mengingatkan tentang netralitas aparat penegak hukum dalam periode kontestasi politik saat ini.
"Aparat penegak hukum terutama polisi harus mampu menjaga dan memgelola secara kecerdasan, kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat, kritik dan bahkan cemoohan sekalipun. Memelihara dan menjaga ketertiban harus pula dilihat sebagai menjaga kepentingan warga atau the guardian of the civil verus. Jadi jangan cepat kriminalisasi," ujarnya.
"Dalam konteks inilah, kami ingin ingatkan agar kepolisian tidak terseret dalam kontestasi politik yang sedang berlangsung saat ini," sambungnya.
Aiman Dipolisikan
Baca Juga: Perjalanan Aiman Witjaksono: Jurnalis Jadi Jubir, Kini Dipolisikan Dituduh Sebar Hoaks
Sebelumnya, sekelompok orang mengatasnamakan Front Pemuda Jaga Pemilu dan Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Aiman dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian.
Juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri mengatakan laporannya ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 November 2023. Dalam laporan Aiman dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Fikri lantas menjelaskan materi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang dilaporkan ini berkaitan dengan pernyataan Aiman yang menuding adanya anggota Polri yang diperintahkan atasannya untuk membantu memenangkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Kami menganggap kemudian pernyataan Aiman Witjaksono ini tidak berbasis data yang konkret dan valid. Maka kita melaporkan saudara Aiman ke Polda karena kita mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks," kata Fikri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Menurut Fikri, pernyataan Aiman tersebut telah merugikan pihak kepolisian dan masyarakat. Selain dinilainya juga dapat menimbulkan kegaduhan.
"Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian," katanya.
Untuk memperkuat laporannya, Fikri mengklaim turut menyertakan beberapa barang bukti. Salah satunya berupa video berisi pernyataan Aiman terkait materi yang dipersoalkannya.