Suara.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) enggan mengomentari pernyataan Ketua KPK Filri Bahuri yang membantah pertemuan mereka di rumah nomor 46 Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan.
"Saya habis diperiksa, tanya saja sama pemeriksa. Aku masih diborgol. Hampir setiap hari diperiksa. Saya siap-lah," kata SYL menanggapi pertanayaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Namun demikan, SYL menyatakan siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
"Ada masalah kan, saya siap" tegasnya.
Firli terseret dugaan pemerasan terhadap SYL. Perkaranya sudah naik ke penyidikan di Polda Metro Jaya.
Sedangkan rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara yang diklaim Firli disewanya, menjadi salah satu lokasi yang digeledah kepolisian.
Sebelumnya SYL membenarkan pernah bertemu Firli di rumah tersebut. Namun Firli memberikan keterangan berbeda saat dikonformasi wartawan.
"Saya pastikan saya tidak pernah ketemu dia di sana. Tapi nanti Anda akan lihat sendiri," kata Firli pada Selasa 14 November 2023 lalu.
SYL Tersangka Korupsi
Diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi.
SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.
Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp 13,9 miliar.