Suara.com - Polisi menetapkan Leon Dozan atas dua perkara sekaligus. Selain ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk, putra aktor laga Willy Dozan tersebut juga ditetapkan menjadi tersangka terkait penghinaan terhadap institusi Polri.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyampaikan, dalam perkara kasus penganiayaan, Leon dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Ancaman hukum maksimal berupa kurungan lima tahun penjara.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Susatyo kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Sementara terkait kasus penghinaan terhadap institusi Polri, Leon dijerat dengan Pasal 207 KUHP. Dalam perkara ini dia terancam hukuman 1,5 tahun penjara.
Baca Juga: Resmi Tersangka! Leon Dozan Terbukti Sudah Dua Kali Aniaya Rinoa Aurora
"Kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Susatyo.
Ditangkap di Rumah
Polisi sebelumnya menangkap Leon di rumahnya kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/11/2023) malam.
"Ditangkap di rumahnya tadi malam daerah Lebak Bulus," jelas Susatyo.
Sebagaimana diketahui video terkait kasus penganiayaan ini sempat viral di media sosial. Dalam video Leon terlihat dalam posisi memiting leher kekasihnya Rinoa.
Baca Juga: Kini Jadi Tersangka, Ini Kronologi Leon Dozan Menganiaya Rinoa Aurora
Kemudian saat Rinoa mengancam akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisan, Leon justru melontarkan kata-kata kasar. Ia mengklaim tak takut seraya menghina institusi Polri.
"Oh, mau dilaporin ke polisi? Biar aku dipenjara? Nggak apa-apa, nggak takut. Polisi an**ng, polisi ng**tot," ucap Leon dengan nada tinggi.