Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai penyelidikan dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri berbelit-belit. Padalah menurutnya, banyak saksi telah diperiksa dan sejumlah bukti sudah dikantongi.
"ICW merasa Polda Metro Jaya semakin berbelit-belit dalam menangani perkara ini. Padahal, bukti sudah banyak dikumpulkan, upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan pun telah dilakukan, bahkan puluhan saksi dan beberapa orang ahli turut dimintai keterangannya oleh penyidik," kata Kurnia lewat keterangannya kepada Suara.com, Jumat (17/11/2023).
Dengan rangkaian penyidikan tersebut, seharusnya tidak sulit bagi penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka.
"Semestinya tidak lagi sulit untuk menemukan tersangka di balik perkara ini," kata Kurnia.
Baca Juga: Ngumpet Sambil Tutupi Muka, ICW Sebut Gaya Firli Bahuri Kabur dari Wartawan Mirip Tabiat Koruptor
Di sis ilain, Kurnia juga mengkritisi permintaan supervisi ke KPK dalam penanganan perkara tersebut. Merujuk pada Undang-Undang tidak ada kewajiban bagi kepolisian berkonsultasi dengan KPK.
"Apalagi dalam hal ini terduga pelaku merupakan pimpinan lembaga antirasuah itu. Tentu supervisi itu akan menuai problematika, terutama mengenai konflik kepentingan jika kemudian Firli dilibatkan dalam proses tersebut," tutur Kurnia.
Berdasar catatan Suara.com total sudah sekitar 96 saksi dan ahli yang diperiksa dalam proses penyidikan kasus ini. Rinciannya 88 saksi dan delapan ahli.
Meski telah memeriksa hampir 100 saksi penyidik hingga kekinian belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Polda Metro Jaya sempat berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini dalam waktu dekat. Sekaligus menegaskan bahwa penyelidikan hingga penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Bukan Gelar Perkara, Ini Yang Akan Dilakukan Polda Metro Jaya Usai Periksa Firli Bahuri
"Kita masih berproses, dan kami jamin penyidik akan profesional, transparan, akuntabel dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.